Gara-gara Materai Oknum Anggota BPD Sumberpetung Diadukan ke Polisi

materai yang diduga palsu atau bekas. (Istimewa).

MALANGVOICE – Diduga menjual materai bekas, oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumberpetung, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, berinisial MW, diadukan ke Polres Malang.

MW diadukan ke Polres Malang, oleh warga desa setempat berinisial HS, karena merasa dirugikan dengan pembelian 50 materai melalui temannya yang berinisial Y ke teradu.

Kecurigaan HS tersebut diketahui setelah menanyakan keaslian materai ke Kantor Pos terdekat. Berbekal keterangan dari pihak Kantor Pos, HS mengadukan MW ke Polres Malang, karena diduga materai yang telah dibelinya tersebut merupakan materai bekas terpakai.

“Materai itu kayak palsu, karena jika akan dipakai biasanya bagian belakang dibasahi sedikit sudah bisa menempel. Yang ini kok gak bisa. Makanya saya datangi Kantor Pos untuk menanyakan keaslian materai itu dan petugas kantor pos mengatakan kayak palsu,” katanya, Ahad (4/7).

Sementara itu, kuasa hukum HS, Agni Suwandaru menyampaikan, jika kliennya mengadukan kasus dugaan penjualan materai palsu ke Polres Malang tersebut, bukan semata-mata kerugian material yang telah dialaminya, melainkan hanya untuk membongkar praktik yang melanggar hukum.

“Klien saya hanya ingin meluruskan, jika ulah MW itu melawan hukum, karena menjual materai bekas atau palsu. Jadi bukan karena kerugian material, biar tidak ada korban lain,” ucapnya.

Lanjut Agni, jika memang terbukti, MW merugikan negara karena berdasarkan informasi diterima, jika materai yang dijual MW tersebut merupakan materai daur ulang.

“Kasus ini sudah ditangani Polres Malang. Beberapa saksi dan HS, bahkan MW sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Saat ini kita menunggu proses selanjutnya,” tegasnya.(end)