Polres Batu Berhasil Tangkap 16 Tersangka Kasus Narkoba

Kapolres Batu, AKBP Harviadi Agung Prathama saat menunjukkan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus selama 1 bulan. (Foto: Ayun/MVoice)
Kapolres Batu, AKBP Harviadi Agung Prathama saat menunjukkan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus selama 1 bulan. (Foto: Ayun/MVoice)

MALANGVOICE – Selama kurun waktu 1 bulan yaitu sejak 22 Januari hingga 22 Februari 2020. Satreskoba Polres Batu ungkap 12 kasus narkoba dengan 16 tersangka yang berhasil diamankan.

Dari semua kasus tersebut, kurang lebih ada beberapa barang bukti yang juga diamankan. Diantaranya yaitu 20,32 gram sabu dan 1.400 butir pil double LL.

Kapolres Batu, AKBP Harviadi Agung Prathama memaparkan dari 16 tersangka diantaranya yaitu 7 pengedar, 8 kurir dan1 pemakai.

“Untuk operandinya masih sama. Memakai sistem ranjau untuk peredarannya,” ungkapnya kepada wartawan.

Dari keterangan tersangka, Harviadi juga menyampaikan hasil peredaran untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Dan semua tersangka pekerjaannya juga serabutan.

“Rata-rata karena kepepet ekonomi,” terangnya.

Sebagaimana pengakuan dari MMP (55 tahu) yang merupakan pengedar asal Sidomulyo, Kota Batu. Dia menyampaikan sebagai pendedar baru 4 bulanan.

“Baru empat bulan ini. Setiap hari kerja bengkel. Ya karena kepepet untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Meski begitu, 16 tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam pasal berbeda.

Untuk pengedar dan kurir dijerat hukuman sesuai pasal 112 ayat (1) dan atau 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

Sedangkan untuk pemakai terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.(Hmz/Aka)