Polres Batu Amankan 13 Pengedar dan Pemakai Narkoba

Konfrensi Pers oleh Polres Batu (Achmad Sulchan An Nauri)

MALANGVOICE – Ada gula ada semut, pribahasa inilah yang tepat untuk menggambarkan kasus perederan dan penggunaan narkoba yang di rilis oleh Polres Batu. Setiap ada permintaan selalu ada yang menyediakan untuk memenuhi permintaan tersebut.

Seperti itulah yang diungkapkan Kapolres Batu, AKBP Catur Cahyono Wibowo pada Konfrensi Pers yang digelar di Mapolres Kota Batu, Kamis (03/12). Pada 24 November lalu telah ditangkap 5 pengedar dan 8 pemakai narkoba.

“Selama ada permintaan pasti ada yang menyediakan,” jelasnya. Hukum supply and demand inilah menurut Catur yang menyebabkan pengedaran dan pemakaian narkoba selalu ada. Bahkan dari 5 pengedar ada 2 yang diketahui sebagai residivis.

“Semua pengedar dan pemakai itu masih dalam usia produktif,” tambahnya. Dua tersangka residivis itu berinisial YS (22) dan W (23), warga Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu yang merupakan pedagan online.

Dalam konfrensi pers itu diungkapkan Polres Batu melalui Satreskoba berhasil mengamankan 2 ons ganja, 20 gram biji ganja siap tanam, sabu 15,74 gram dan pil dobel l sebanyak 11.000 butir. “Dengan pengamanan bb (barang bukti) ini Satreskoba Polres Batu telah menyelamatkan 3700 orang dari penyalahgunaan narkoba,” bebernya.

Bb itu jika dirupiahkan dapat meraup untung hingga 40 juta rupiah. Dikatakan oleh Catur bahwa narkoba itu didapatkan dari luar kota.

Catur mengatakan bahwa Indonesia saat ini telah mengalami darurat menyalahgunaan narkoba. Pasalnya wilayah edar narkoba ini sudah sampai penjuru paling bahwa yakni sampai tingkat desa.

Ia berpesan bahwa bahaya narkoba ini tidak main-main. “Narkobanya saja sudah berbahaya lalu masih mendapat hukuman yang berat, maka saya berharap untuk masyarakat berani menolak ancaman bahaya narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskoba Iptu Yusi Purwanto mengatakan bahwa modus pengiriman narkoba ini masih menggunakan modus lama, yakni modus ranjau. Ketika penangkapan dilakukan YS dan W sedang berada di kontrakan dan hendak mengirim bb yang telah dipesan.

Tersangka terjerat UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 116. “Dengan ancaman kurungan penjara diatas sepuluh tahun,” tandasnya.(der)