Polisi Ngantang Amankan Blandong Kayu Sono Keling

Supriono, pelaku pencurian 6 gelondong kayu sono keling. (fathul/malangvoice)

MALANGVOICE – Polsek Ngantang bersama petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Perhutani mengamankan seorang yang diduga pelaku pencurian gelondongan kayu sono keling di Hutan Wengkong, Desa Sumberagung, Kecamatan Ngatang, Kabupaten Malang.

Pelaku bernama Supriono (35), warga Sumbergadang, Desa Sumberagung, Kecamatan Ngantang, dalam pemeriksaan mengaku sendirian melakukan pencurian.

Kapolsek Ngantang, AKP Sahraku, menjelaskan aksi pencurian itu ketika polisi bersama petugas kehutanan melakukan patroli rutin di sekitar petak 18 hutan Wengkong. Di area itu petugas menemukan gelondong kayu sono keling hasil ditebang.

Curiga ada pencurian kayu, kepolisian dan petugas kehutanan keliling dan mencurigai sebuah rumah di Dusun Sumbergadang sebagai penyimpanan kayu curian. “Kami kerahkan anggota lalu menggerebek rumah tersebut. Kami tangkap Supriono dengan barang bukti 6 pohon sono keling diameter 40cm, gergaji, dan boding. Alasannya mau pakai mebel,” ungkap kapolsek.

Akibat perbuatannya itu, Supriono diganjar Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.-