Polisi Indikasi Ada Human Error Kasus Kecelakaan Lift Hotel Ibis Malang

Ilustrasi Hotel Ibis styles Kota Malang, (MG2).

MALANGVOICE – Kasus terjepitnya karyawan Hotel Ibis Malang masih didalami polisi. Hingga saat ini sudah ada empat saksi yang diperiksa Polresta Malang Kota.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, mengatakan, keempat saksi ini merupakan manajemen dan teman satu divisi dari korban berinisial Suprihandi Tjahjanta (53).

“Sementara ini sudah empat saksi kami periksa. Keterangan itu kami butuhkan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Tinton, Senin (31/5).

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengindikasikan adanya human error dari kecelakaan tersebut. Tinton menjelaskan, korban tidak menjalankan SOP dengan baik termasuk melapor ke atasan untuk membetulkan lift yang rusak.

Baca Juga: Karyawan Hotel Ibis Malang Tewas Terjepit Lift, Evakuasi Butuh Waktu Dua Jam

Baca Juga: Polisi Beber Kronologi Karyawan Hotel Ibis Tewas Terjepit Lift

“Mungkin inisiatif sendiri tidak lapor ke kepala engineering atau atasannya dan sistem lift tidak diganti ke mode manual sehingga otomatis lift bergerak,” jelasnya.

Selama proses penyelidikan ini, polisi sudah melepas garis polisi di TKP dan lift bisa kembali digunakan. Sementara itu pihak Hotel Ibis Malang belum bisa dikonfirmasi terkait kecelakaan tersebut.(der)