Polisi Bantah Soal Penculikan Aktivis

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna. (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Polisi bantah penculikan aktivis kampus yang informasinya heboh di dunia maya, Jumat (3/5). Polisi berdalih melakukan tugasnya dengan SOP (standar prosedur operasional) berlaku sebagai proses penyelidikan kasus vandalisme di Jembatan Majapahit, usai momentum peringatan Hari Buruh Internasional atau MayDay, 1 Mei lalu.

“Klarifikasi informasi di media sosial yang berjudul penculikan aktivis itu tidak benar. Bahkan kami inisiasi dialog bersama seluruh elemen untuk juga bertemu pihak yang merekam aksi vandalisme itu,” kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna kepada awak media, Sabtu (4/5).

Ia juga menepis informasi bahwa aktivis kampus diketahui bernama Kevin Alfirdaus dijemput untuk diperiksa tanpa dilengkapi surat atau dokumen resmi.

“Surat perintah tugas, itu mutlak ada di personel kami. Kami layani dengan humanis tidak ada cidera apapun yang dialami,” sambung dia.

Seperti diberitakan, polisi tengah memburu aktor utama vandalisme di Jembatan Majapahit yang sempat viral videonya di media sosial. Polisi kemudian mengamankan dua orang yang diduga berada di lokasi peristiwa itu. Selain Kevin Alfirdaus, polisi mengamankan I Gusti Putu Devara yang juga berstatus mahasiswa di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Brawijaya. Devara mengakui bahwa dirinya yang merekam aksi vandalisme kemudian menggunggah pertama. Namun ia menampik ikut terlibat, bahkan tak kenal dengan pelaku yang disinyalir berafiliasi dengan kelompok Anarko Sindikalis tersebut.

“Sampai saat ini masih selidiki pihak yang mencoret Jembatan itu. Dari kedua orang ini (Kevin dan Devara) mengaku tidak saling kenal, memang ada dekat di lokasi saat aksi vandalisme itu,” pungkasnya.

Polisi berkomitmen bakal segera mengungkapkan siapa pelaku vandalisme Jembatan yang juga cagar budaya itu. Apabila tertangkap, polisi bakal menindak pelaku dengan pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring), mengacu pasal 489 KUHP. (Der/Ulm)