Polisi Awasi Peredaran Petasan dan Kembang Jelang Natal dan Tahun Baru

MALANGVOICE – Polresta Malang Kota mengawasi peredaran petasan dan kembang api jelang Natal dan Tahun Baru 2023.

Kabag Ops Polresta Malang Kota, AKP Sutomo, mengatakan, pengawasan peredaran dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat. Pasalnya, jelang Tahun Baru 2024 banyak dirayakan dengan menyalakan kembang api dan petasan.

“Jadi, kami lakukan pengawasan peredaran kembang api. Disamping itu, kami juga akan melakukan penindakan kepada pedagang kembang api yang tidak berizin dan melanggar ketentuan,” katanya.

Baca Juga: Ayah Sangkal Tuduhan Perkara Hak Asuh Anak: Kami Punya Semua Bukti

Calo SIM Jadi Otak Penutupan Satpas Singosari Ditahan Polisi

Pengawasan akan dilakukan sebelum Operasi Lilin Semeru 2023 yang dimulai pada 22 Desember. Petugas akan merazia lokasi yang menjadi sasaran pembuatan atau peredaran kembang api dan petasan tanpa izin.

Sutomo menegaskan, kembang api yang boleh diedarkan atau dijualbelikan harus berizin dan diameter tidak melebihi 2 inch.

“Kalau untuk jenis petasan, sama sekali dilarang. Jadi, apapun bentuk petasannya, tetap dilarang. Kalau ada itu bisa kena undang-undang darurat,” ujarnya.

Selain itu, Polresta Malang Kota akan menertibkan knalpot brong dan balap liar untuk kenyamanan masyarakat di malam perayaan tahun baru.

“Kenalpot brong juga pelanggar lain, seperti plat nomor spion dan pelanggaran kasat mata ditindak dan tilang. Untuk knalpot brong dan balap liar minimal kendaraan dikandang sebulan. Saat ini sekitar 600 kendaraan lebih yang dikandangi,” jelasnya.

“Tujuan ini semata tak lain untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat karena banyak mengeluhkan bising suara knalpot brong,” tandasnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait