Ayah Sangkal Tuduhan Perkara Hak Asuh Anak: Kami Punya Semua Bukti

Ahsanul Amala dan kuasa hukumnya, Angga Citalada menunjukkan bukti yang menjadi fakta persidangan. (deny/MVoice)

MALANGVOICE – Kasus hak asuh anak antara mantan suami istri, Ahsanul Amala dan Diana Malayanti masih berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung.

Diana memutuskan banding atas putusan PA Malang dan PTA Surabaya karena hak asuk anak AJM (13) dimenangkan Ahsanul pada September 2023 di tingkat PA Malang dan diperkuat pada tingkat PTA Surabaya pada November 2023.

Melalui kuasa hukumnya, Angga Citalada, Ahsanul Amala menjelaskan duduk perkara yang ia jalani dan membantah tuduhan menahan serta tidak menafkahi sang anak.

Baca Juga: Calo SIM Jadi Otak Penutupan Satpas Singosari Ditahan Polisi

Fasilitas Angkutan Gratis, Alternatif Pemkot Batu Tekan Kasus Kecelakaan

“Yang dituduhkan semua itu tidak benar. Kami ada buktinya semua,” tegas Angga.

Angga mengatakan, kliennya masih memberi nafkah kepada anaknya sampai 4 Januari 2023. Namun pada tanggal 7 Januari 2023 sang anak kabur ke rumah Ahsanul karena suatu masalah, sampai pada Mei 2023 sang anak kembali ke rumah ibunya.

“Karena melihat banyak masalah, akhirnya klien kami ikut memperjuangkan hak asuh anak agar bisa memiliki legalitas yang jelas. Kami menjaga jangan sampai dituduhkan macam-macam,” jelasnya.

Gugatan kemudian dilayangkan pihak Ahsanul pada April 2023 untuk membatalkan putusan yang memberikan hak asuh kepada Diana sejak bercerai pada 2012. Dalam serangkaian persidangan, pihak Ahsanul sudah memberikan bukti dan fakta di persidangan.

“Sampai putusan di pengadilan agama menang, sekarang ikut bapaknya. Sekarang keadaanya secara formal proses kasasi dari pihak sana,” lanjut Angga.

“Prinsipnya kan tidak perlu memberikan nafkah melalui rekening seperti biasanya. Karena kan sudah harus menjadi tanggung jawab sang ayah selaku pemegang hak asuh untuk menafkahi,” imbuhnya.

Selama proses itu, Angga juga memastikan sang anak masih dibiayai sekolah hingga Desember 2023 ini. Kendati demikian, kliennya sampai saat ini tidak diperbolehkan bertemu sang anak.

“Sampai saat ini bapak harapannya ketemu sama anaknya, karena mau ikut siapapun monggo. Kami ga pernah menghalangi anak bertemu ibunya. Yang jelas klien kami sudah bertanggung jawab,” tegasnya.

Angga menegaskan untuk menghadapi proses kasasi ini akan menyiapkan materi di persidangan.

“Untuk sekarang kita lagi persiapkan kontra memori kasasi. Kami hormati putusan pengadilan dan tetap percaya bahwa apa yang diputuskan pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku, optimis kebenaran menemukan jalan,” tandasnya.(der)