Calo SIM Jadi Otak Penutupan Satpas Singosari Ditahan Polisi

Polres Malang mengamankan pelaku penutupan Satpas Singosari. (istimewa)

MALANGVOICE – Polres Malang menangkap satu orang sebagai pelaku menghalangi pelayanan publik di Satpas Singosari.

Pelaku AR (65) warga Turen, Kabupaten Malang diamankan pada Senin (18/12). Ia diduga menjadi otak aksi penutupan kantor Satpas Singosari.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, mengatakan, pelaku menghasut massa untuk melakukan unjuk rasa di depan kantor Satpas. Aksi ini kemudian mengganggu pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Singosari.

Baca Juga: Fasilitas Angkutan Gratis, Alternatif Pemkot Batu Tekan Kasus Kecelakaan

Sasar Tenaga Pendidik untuk Tingkatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Wakapolres menjelaskan, kejadian bermula saat AR bersama sejumlah kawannya melakukan orasi di depan kantor Satpas Singosari pada Senin (18/12) sekitar pukul 10.00 WIB tanpa pemberitahuan sebelumnya. Aksi tersebut juga diikuti dengan penutupan pintu masuk dan keluar kantor Satpas, serta pemasangan spanduk bertuliskan penutupan kantor secara sepihak oleh AR.

Aksi yang dilakukan AR tersebut dinilai merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan penertiban SIM di Satpas Singosari. Pemohon SIM yang datang dari berbagai kalangan, seperti warga Malang Selatan, kaum lansia, ibu rumah tangga, dan pekerja, merasa terhambat oleh tindakan tersebut.

Polisi segera merespons dengan menangkap AR dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, spanduk, dan mobil bak terbuka yang dilengkapi pengeras suara untuk melakukan orasi.

“Perbuatan pelaku di Satpas Singosari sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan penertiban SIM. Kami bergerak cepat untuk melakukan serangkaian upaya penegakan hukum kepada pelaku,” ujar Kompol Wisnu.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengungkapkan bahwa AR sebelumnya membujuk tetangga, saudara, dan temannya untuk ikut aksi penutupan Satpas Singosari.

Motifnya diduga terkait keuntungan pribadi, di mana AR tidak lagi dapat melakukan praktik calo di Satpas Singosari karena aturan ketat yang melarang percaloan di sana.

“Asi pelaku AR sudah pernah dilakukan sebelumnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR pernah dua kali melakukan aksi serupa pada tahun 2022,” ungkap AKP Gandha.

Akibat perbuatannya, AR kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Malang. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau 335 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Yang kita sangkakan adalah pasal 160 KUHP dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 335 KUHP,” pungkasnya.(der)