MALANGVOICE – Partai Ummat dipastikan melenggang sebagai peserta pemilu serentak 2024 dengan nomor urut 24. Setelah KPU RI mengumumkan partai besutan Amien Rais itu memenuhi verifikasi faktual hampir di seluruh provinsi Indonesia.
Sebelumnya Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sultra. Namun, partai berlambang bintang emas itu tak tinggal diam, kemudian menggugat KPU RI. Hingga akhirnya dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu.
Komisioner KPU Batu Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Marlina mengatakan, partai dengan nomor urut 24 itu memiliki kepengurusan dan keanggotan di Kota Batu. Ketua DPC Partai Ummat Kota Batu dijabat Arif Siswanto. Hal itu didasarkan pada hasil verifikasi faktual dengan 659 keanggotaan.
Baca juga:
Bapenda Kabupaten Malang Targetkan PAD Rp476 Miliar
Bangun Herd Immunity, Sutiaji Serahkan Penghargaan dari Kemenkes RI ke Puluhan Nakes
Kelola Taman Edelweiss, Masyarakat Tengger Hasilkan Hampir Rp1 M
“Dalam verifikasi faktual yang telah kita lakukan, dipastikan Partai Ummat memiliki kepengurusan dan juga anggota. Dengan demikian Partai Ummat di Kota Batu berpredikat memenuhi syarat (MS),” ujar Marlina.
Dengan begitu ada 18 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh yang berpartisipasi dalam pemilu 2024. Sementara itu, untuk Kota Batu hanya diikuti 17 partai nasional. Lantaran satu peserta yakni Partai Buruh terdepak karena tidak memenuhi syarat jumlah keanggotaannya.
Baca juga:
Tahapan Pemilu Berjalan, 15 PPK se Kota Batu yang Dilantik Segera Tancap Gas
Pemilu 2024, Parpol Ingin Penataan Dapil Persis 2019
Satu Parpol Terdepak Peserta Pemilu Serentak 2024
Diketahui, untuk bisa berpartisipasi sebagai peserta pemilu 2024, setiap parpol harus memiliki kepengurusan dan anggota di seluruh Provinsi di Indonesia. Selain itu, masing- masing parpol juga harus memiliki kepengurusan dan anggota di 75 persen kota/kabupaten yang jumlahnya mencapai 514 Daerah.
“Menyusul penetapan KPU RI terkait lolosnya Partai Ummat sebagai peserta tambahan Pemilu 2024, KPU Kota Batu menindaklanjuti dengan menyosialisasikan keputusan ini secara masif kepada masyarakat,” pungkas Marlina.(der)