MALANGVOICE – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Among Tirto Batu menggratiskan tagihan atau tarif langganan air terhadap pelanggan dengan kriteria rumah tangga 1 dan rumah tangga 2 di tengah pandemi COVID-19. Program ini diberikan hingga bulan Juni 2020.
“Kebijakan kami memberikan keringanan ke pelanggan golongan RT 1 dan 2 dalam menghadapi masa ‘pagebluk’ pandemi Covid-19 ini,” ujar Direktur Utama Perumdam Among Tirto Batu, Edi Sunaedi.
“Tapi, dengan catatan pelanggan tetap bijak menggunakan air,” tegasnya.
Selain program gratis pembayaran, Perumdam Among Tirto Batu juga mengeluarkan kebijakkan pembebasan denda, pemotongan tagihan, dan pembagian sembako ke pelanggannya.
“Untuk aturan pembebasan biaya denda terlambat dan potongan 20 persen tetap berjalan hingga bulan April ini. Pembebasan biaya akan diberlakukan pada bulan Mei ke depan,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengatakan Perumdam Among Tirto Batu memberikan batasan ke pelanggan untuk menggunakan air per hari sebanyak 25 meter kubik.
Batasan tersebut telah dikalkulasikan sebelumnya dengan pemakaian normal rata-rata yang digunakan oleh satu KK dalam kurun waktu satu hari.
“Jika, melebihi batas akan kami catat untuk membayar kelebihannya saja. Ya, ini merupakan bentuk antisipasi agar pelanggan tidak semena-mena dalam penggunaan air,” katanya.
Pembebasan tersebut berlaku bagi pelanggan yang bukan perusahaan atau restoran.
Perlu diketahui, untuk program menggratiskan tagihan atau tarif langganan air Perumdam Among Tirto menganggarkan sebesar Rp 350 juta.
Hingga saat ini, Perumdam Among Tirto Batu memiliki pelanggan sebanyak 15.700. Sedangkan pelanggan yang masuk dalam kategori Rumah tangga 1 dan Rumah tangga 2 jumlahnya 3807 pelanggan.(Der/Aka)