Perda Pelayanan Pemakaman Dikaji Ulang, Retribusi Bakal Dinaikkan

MALANGVOICE – Pemkot Batu berencana meninjau kembali Perda Kota Batu nomor 5 tahun 2005 tentang pelayanan pemakaman dan pengabuan/pembakaran jenazah. Hal itu sejalan dengan wacana penyesuaian tarif retribusi yang dinilai tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu, Bangun Yulianto mengatakan, revisi perlu dilakukan karena regulasi itu sudah cukup lama. Karena itu perlu ditinjau pula besaran retribusi guna menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batu.

“Hingga saat ini retribusinya sebesar Rp50 ribu per meter per segi selama 5 tahun. Rata-rata makam kan ukurannya 6 meter persegi. Untuk kondisi saat ini terbilang kecil nilai retribusi segitu,” ujar Bangun.

Baca juga : Luas Areal Pemakaman Kristiani Menyusut, Dewan Usulkan Pengadaan Tanah

Ia mengatakan, revisi Perda akan diusulkan pada 2023 mendatang. Sebelum itu pihaknya akan melakukan kaji banding ke daerah-daerah yang memiliki kesamaan dengan Kota Batu. Kaji banding itu mengulas perihal penghitungan retribusi serta penataan areal makam agar terlihat rapi.

Baca juga : Areal Pemakaman Umat Kristiani Nyaris Habis, Penambahan Lahan Baru Tunggu Hasil Revisi Perda RTRW Kota Batu

Lebih lanjut ia mengatakan, pembayaran retribusi dilakukan bersamaan dengan permohonan izin pemakaman baru yang diajukan pihak keluarga ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu. Sementara, DPKPP Kota Batu merupakan OPD teknis untuk menerbitkan rekomendasi perizinan.

Baca juga : DPKP Kota Batu Anggarkan Rp700 Juta untuk Honorarium 140 Juru Kunci Makam

“Wacana revisi perda ini sekaligus menata pengelolaan serta pelimpahan daftar ulang perpanjangan antara DPMPTSP dan DPKPP. Untuk menentukan besaran retribusi dilakukan kajian terlebih dulu. Salah satu parameternya mengukur kemampuan masyarakat,” urai dia.(end)