Perda KTR Disahkan, Ini Imbauan Dinkes Kota Malang

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif. (Lisdya)

MALANGVOICE – Sejak disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada bulan Januari 2018 lalu, kini jajaran instansi pemerintah mulai mensosialisasikan kepada masyarakat.

Seperti halnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang yang terus menerus mensosialisasikan perda tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif.

“Sejak ditetapkannya kami mulai mensosialisasikan. Mulai dari lingkungan kecamatan hingga sekolah-sekolah. Setelah sosialisasi diharapkan masyarakat sudah tahu bahwa di Kota Malang ada Perda nomor 2 tahun 2018 tentang KTR,” ungkapnya kepada awak media, Senin (19/11).

Terkait kawasan mana saja yang akan dicanangkan, ia pun menjelaskan ada tujuh kawasan dan akan dibagi menjadi dua. Yakni, tiga kawasan yang 100 persen steril rokok dan empat kawasan yang tidak.

Dari tiga kawasan yang 100 persen steril, yakni kawasan instansi kesehatan. Pertama, yakni kawasan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya. Kedua, Dinas Pendidikan, Sekolah mulai dari PAUD hingga Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta. Dan yang terakhir adalah tempat bermain anak.

“Ketiga kawasan tersebut nggak boleh sama sekali ada rokok,” tegasnya.

Sedangkan empat kawasan yang diperbolehkan dengan adanya smoking area yakni, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum dan tempat-tempat lain yang ditentukan. Seperti, restoran, Stasiun, Terminal dan lain sebagainya.

“Itu harus menyediakan smoking area.
Dan diharapkan tidak berada di dalam gedung atau tidak berada dalam ruangan,” katanya.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwasannya terkait fasilitas smoking area yakni dari pihak penyedia.

“Misalnya ada di salah satu hotel di Malang ini yang sudah menyediakan smoking area, tapi sayang masih di dalam ruangan. Kami imbau nanti semua tempat-tempat itu ngasih smoking area di luar ruangan,” tandasnya.(Hmz/Aka)