Penggalangan Dana dari Komite Harus Diketahui Sekolah

Dialog Dewan Pendidikan Kota Malang

Wakil Wali Kota, Sutiaji, memimpin dialog dengan Dewan Pendidikan Kota Malang.
Wakil Wali Kota, Sutiaji, memimpin dialog dengan Dewan Pendidikan Kota Malang.

MALANGVOICE – Penggalangan dana dari komite sekolah wajib mendapat izin dari pihak sekolah. Pernyataan ini disampaikan Wakil Wali Kota, Sutiaji, dalam dialog bersama Dewan Pendidikan Kota Malang, Rabu (22/2).

Ia menjelaskan, teknis penggalangan harus melalui proposal. Proposal tersebut harus diketahui pihak sekolah sebelum penggalangan dana dilakukan. “Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan sekolah,” kata Sutiaji.

Alur itu bukan tanpa dasar. Ia menegaskan, Pemkot berpedoman pada Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam Permendikbud ini disebutkan, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsi memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

“Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan, begitu bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud ini,” lanjut Sutiaji.

Untuk diketahui, pada dialog dengan Dewan Pendidikan, Sutiaji didampingi oKepala Dinas Pendidikan, Zubaidah. Sutiaji bertindak sebagai pemimpin rapat, diikuti 7 orang anggota Dewan Pendidikan yang diketuai oleh Mistaram.