Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Diamankan Polres Malang

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar (Pegang Mic) saat rilis di Polres Malang. (Toski D).
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar (Pegang Mic) saat rilis di Polres Malang. (Toski D).

MALANGVOICE – Polres Malang berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat jaringan peredaran narkoba dari dalam lapas.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menyampaikan, Jajaran Polres Malang berhasil mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

“Kami berhasil amankan tiga orang tersangka pengedar narkoba yang berasal dari dua jaringan Lapas yang berbeda,” ungkapnya, dalam rilis di Polres Malang, Senin (4/5).

Ketiga tersangka tersebut, lanjut Hendri, di ketahui bernama Eko Hermawan (29) warga Desa Bocek, Karangploso, Galih Adi Kuncahyo (29) dan Juan warga Sumberpucung.

“Pelaku Eko merupakan jaringan dari Lapas Pamekasan. Sementara Galih dan Juan masuk dalam jaringan Lapas Madiun,” jelasnya.

Menurut Hendri, tersangka Juan yang merupakan suruhan dari NS di Lapas Madiun, Juan berhasil diamankan atas pengembangan kasus yang sama dengan tersangka Galih.

“Kedua tersangka Galih dan Juan sudah kita amankan. Yang Karangploso ini ambil barang dari R di Lapas Pamekasan. Ini dua jaringan yang berbeda. Kita dalam pengembangan terus jaringan lapas ini,” jelasnya

Dari tersangka Galih dan Juan, petugas menyita barang bukti 30,67 gram sabu. Sedangkan dari tersangka Eko, petugas menyita barang bukti 45,70 gram sabu.

“Mereka sudah beroperasi sekitar 1 sampai 2 tahun. Kita masih koordinasi dengan pihak lapas, baik yang di Malang atau luar Malang. Karena memang masih banyak yang beredar dari lapas. Memang perlu pengetatan dari dalam lapas, tidak bisa dikerjakan sendiri oleh polisi, tapi harus semua stakeholder,” terangnya.

Di sisi lain, tersangka Eko menyampaikan bahwa dirinya tidak tahu menahu dari mana barang haram tersebut berasal. Dia mengaku hanya disuruh oleh NS.

“Saya cuma meranjau saja, cuma disuruh masang,” tukasnya.(Der/Aka)