Pengacara Layangkan Somasi, Ancam Kuasai Aset Pemkot Malang

A. Wahab Adhinegoro. (MVoice/Toski D).

MALANGVOICE – Sengketa lahan di Jalan Raya Langsep 03, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang, berbuntut panjang.

Tanah yang ada bangunan supermarket milik PT Lion Super Indo tersebut diperkarakan dan akhirnya dimenangkan oleh Handoko (63) warga Jalan Kurinci No.18, Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Melalui kuasa hukum Handoko, A. Wahab Adhinegoro, telah melayangkan somasi agar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera melaksanakan isi putusan tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan membayar sebesar Rp56.175.000,00, sebagai pengganti penarikan retribusi selama enam tahun kepada Handoko.

Baca Juga: Ibu dan Dua Anak Jadi Korban Kebakaran di Kabupaten Malang

“kami memberikan waktu kepada saudara (Pemkot Malang) tiga hari sejak surat somasi ini dibuat untuk membayar kepada klien kami sebesar Rp56.175.000,” ucap Wahab, saat ditemui di kantornya, di Jalan Cipunagara no.44, Kota Malang, Selasa (26/7/2022).

Lanjut Wahab, selama tenggat waktu yang dilampirkan dalam surat somasi tersebut belum bisa dipenuhi, maka pihaknya akan meminta kepada pengadilan agar Pemkot Malang menjalankan keputusan hukum yang telah ditetapkan. Jika tidak, pihaknya akan meminta pengadilan untuk menyita aset Pemkot Malang sebagai jaminan.

“Kalau dalam tenggat waktu itu tidak dilaksanakan, maka kami akan menguasai bangunan Malang Creative Center (MCC) atau dua unit bus macito sebagai jaminan pembayaran denda atas putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 995K/PDT/2022,” tegasnya.

Baca Juga: Kakek 70 Tahun di Kota Batu Babak Belur Dianiaya Mantan Menantu

Menanggapi surat somasi tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Suparno ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp mengaku hingga saat ini belum menerima surat somasi tersebut.

“Kami belum terima somasinya, jadi belum bisa komentar,” tukasnya singkat.

Sebagai informasi, pemanfaatan bangunan di atas lahan luas tersebut diperkarakan oleh Handoko, melalui kuasa hukumnya A. Wahab Adhinegoro dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, pada November tahun 2019 lalu.(end)