Penertiban Baliho Liar Tunggu Produk KPU Terpasang Semua

Komisioner Panwaslu, George Da Silva.

MALANGVOICE – Penertiban baliho dan spanduk non KPU bisa ditertibkan manakala semua alat peraga kampanye (APK) produksi KPU sudah selesai terpasang. Hal itu diungkapkan Komisioner Panwaslu, George Da Silva, Sabtu (12/9) malam.

Kesepakatan itu sudah disetujui tim sukses paslon, penyelenggara, Satpol PP, dan aparat kepolisian dalam pertemuan, di Kantor KPU, Sabtu (12/9).

“Rekana belum selesai memasang baliho, umbul-umbul dan spanduk di tiap desa dan kecamatan, solusinya demikian. Dan hari Selasa ditarget selesai semua,” katanya kepada MVoice.

Hari Selasa, penyelenggara, Satpol PP dan kepolisiam turun bersama melakukan penertiban dan pemantauan adanya APK liar.

“Kecuali daerah yang sudah terpasang memang sebagian dicopot APK non KPU,” ungkap mantan wartawan itu.

Sedangkan banyaknya APK di Kecamatan Kromengan yang belum dicopot, karena Muspika dan Panwas dal tahap sosialisasi lanjutan ke relawan dan tim sukses.

Ia menyebut, penertiban APK liar ke depan dilakukan persuasif. Masalahnya, petugas trantib di tiap kecamatan hanya aatu orang.

“Makanya Panwas kecamatan, PPS dan PPL membantu proses penertiban,” jelasnya.

Sanksi bagi calon yang kedapatan memasang APK di luar produk KPU juga sudah disiapkan. Mulai sanksi administrasi hinggga pidana.

Selain mengawasi APK, pihaknya juga mengawasi setiap kegiatan kampanye paslon. Termasuk mendeteksi adanya keterlibatan pejabat dan adanya praktek politik uang.

“Kami sifatnya mengawasi dan rekomendasi kepada KPU. Nanti KPU yang berwenang menjatuhi sanksi,” pungkasnya.