Penerapan dan Pengajuan PSBL di Malang Utara Harus Ada Restu dari Gubernur

Bupati Malang HM Sanusi (Baju Hitam) saat meninjau Posko di pasar Singosari. (Toski D)

MALANGVOICE – Rencana pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di Malang Utara, khususnya di Kecamatan Singosari dan Lawang harus seizin Gubernur Jawa Timur (Jatim).

Bupati Malang HM Sanusi mengatakan, untuk penerapan PSBL tidak bisa ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sendiri, musti melalui persetujuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terlebih dahulu.

“Jadi PSBL ini tidak bisa ditentukan oleh pemerintah Daerah harus melalui Gubernur dan nanti disetujui oleh Menteri Kesehatan, seperti PSBB,” ungkapnya, saat ditemui saat meninjau Pasar Lawang, Kamis (11/6).

Akan tetapi, lanjut Sanusi, penerapan PSBL di dua kecamatan bisa terjadi jika Gubernur melihat perkembangan penularan Covid-19 tidak terkendali.

“Nanti kalau diterapkan seperti PSBB cuma ini di dua kecamatan saja. Kan sebenarnya Kabupaten ini tinggal dua Singosari dan Lawang. Ya doakan saja semoga tidak sampi PSBB dan cepat selesai,” jelasnya.

Sementara untuk teknisnya, tambah Sanusi, sama seperti penerapan PSBB.

“Ya nanti ada check point dan safe house juga,” tukasnya.

Sebagai informasi, dari unggahan laman satgascovid19.malangkab.go.id, per 11 Juni sore tadi, di Kecamatan Lawang terdapat 28 pasien positif Covid-19 dan 38 di Kecamatan Singosari.(det)