Pencurian Modus Pecah Ban Gasak Ratusan Juta Rupiah Diungkap Polresta Malang Kota

MALANGVOICE – Aksi pencurian dan pemberatan dengan modus kempes ban berhasil diungkap Polresta Malang Kota. Total ada 8 pelaku ditangkap.

Pengungkapan kasus ini dilakukan dari kerja sama antara empat polres di Jatim, yakni Polresta Malang Kota, Polres Blitar Kota, Polres Blitar, dan Polres Tulungagung.

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, mengatakan, hasil ungkap kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan uang ratusan juta usai mengambil uang di bank.

Baca Juga: Serukan ‘Salam Metal’, ABADI Usung Koalisi Pro Rakyat

Pertama di Indonesia, Malang Autism Summit Digelar Oktober 2024

“Dari delapan tersangka itu, tiga ditangkap di daerah Dampit, Kabupaten Malang. Sedangkan sisanya 4 orang masih DPO,” katanya.

Adapun identitas ketiga pelaku adalah RAS (37) warga Sukorame, Bandarlampung, WJ (32) dari Lembursitu, Sukabumi dan IW (35) asal dari Semendawai Timur, Oku Timur.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta, menjelaskan, para pelaku yang ditangkap ini sebelumnya melancarkan aksinya terhadap tiga korban, yakni SA, SR, dan KS, di tiga lokasi berbeda di Kota Malang, yakni di Jalan Raya Tidar (Sukun), Jalan Terusan Batu Bara (Blimbing), dan Jalan Muharto (Kedungkandang).

Ketiga pelaku itu memiliki tugas berbeda. Buher sapaan akrabnya menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku dibagi tugas seperti mengawasi dari dalam bank, kemudian pelaku lain mengawasi di tempat parkir, ada juga pelaku lain yang menebar paku, dan sebagai eksekutor di jalan.

Gusti menegaskan, para pelaku ini menjalankan aksinya kurang dari lima menit.

Mereka beraksi dengan cara menyayat ban mobil korban menggunakan alat khusus hingga menyebabkan kebocoran.

Ketika korban menepi untuk memeriksa kondisi ban, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk mencuri uang yang ada di dalam mobil, baik dengan membuka pintu ataupun memecah kaca mobil.

“Mereka bersama-sama menebar paku dan siasat ban kempes, pola yang dilakukan hampir sama, dengan pencurian dengan pemberatan modus pecah ban. Jadi saat korban mengecek bannya itu, pelaku sebagai eksekutor mengambil barang di dalam mobil,” tegas I Gusti Ananta.

Dari penangkapan ini, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa uang hasil curian, alat untuk mengempes ban, obeng, sepeda motor dari tersangka dan beberapa barang bukti pendukung lainnya.

Sementara untuk total kerugian korban di ketiga TKP dalam satu tahun ini berjumlah Rp500 juta.

“Selain itu, Polresta Malang Kota juga mengidentifikasi beberapa pelaku lainnya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu YG (35), RS (40), dan FD alias MM (36),” pungkas Kompol Gusti.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait