MALANGVOICE– Pemerintah Kota Malang resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di 57 kelurahan, Senin (30/6). SK tersebut diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai dasar legal operasional koperasi berbasis komunitas di tingkat kelurahan.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyerahkan langsung SK tersebut dan menyebut langkah ini sebagai tonggak baru pemberdayaan ekonomi rakyat.
“Hari ini kami serahkan SK pembentukan KMP di seluruh kelurahan. Kami juga berterima kasih kepada para notaris yang mendampingi proses dari musyawarah hingga SK keluar. Satu kelurahan didampingi satu notaris,” ujar Wahyu.
Unej Pilih Polinema Gelar Pelatihan Sertifikasi Kompetensi Estimasi Biaya Berbasis BIM 5D
Ia menambahkan, keterlibatan notaris dalam proses musyawarah khusus kelurahan (muskelsus) sangat penting untuk memastikan pembentukan koperasi berjalan sesuai aturan.
“Biasanya kita yang datang ke kantor notaris, tapi kali ini mereka yang turun langsung ke kelurahan. Prosesnya berjalan lancar,” tambahnya.
Setelah penyerahan SK, tahap selanjutnya adalah pelatihan dan pembekalan bagi pengurus dan pengawas koperasi. Wahyu menjelaskan, pelatihan akan didukung oleh Pemkot Malang, Diskopindag, OJK, dan Bank Indonesia.
“Kami akan menggelar bimbingan teknis. Tujuannya agar pengurus koperasi bisa menjalankan tugas dengan baik dan profesional,” katanya.
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, mengatakan bahwa pelatihan akan dimulai pada pertengahan Juli 2025. Materi yang diberikan meliputi literasi keuangan, pembukuan, pelaporan, dan manajemen usaha.
“Pelatihan akan kami selenggarakan bersama pihak perbankan dan OJK agar pengurus koperasi paham aspek keuangan secara menyeluruh,” jelas Eko.
Soal pendanaan, Pemkot masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat, termasuk soal skema pinjaman yang akan digunakan koperasi ke depan.
“Saat ini kami fokus dulu ke pelatihan. Kalau juknis dan mekanismenya sudah turun, baru bisa diimplementasikan di lapangan,” pungkas Eko.(der)