Pemkot Batu Upayakan Jalur Giripurno-Karangploso Segera Dikelola Pemprov Jatim

Ruas jalan penghubung Giripurno-Karangploso diusulkan untuk dikelola Pemprov Jatim. Usulan itu muncul sejak 2018 lalu. (MVoice/M. Noerhadi)

MALANGVOICE – Usulan pengalihan jalur penghubung Giripurno-Karangploso ke Pemprov Jatim menggelinding sejak 2018 lalu. Pemkot Batu pun berkirim surat ke pemprov menanyakan realisasi wacana itu.

Pengalihan jalur itu agar status kelas jalan ditingkatkan mengingat jalur itu menjadi akses masuk-keluar Kota Batu di sisi utara. Harapannya dengan peningkatan status jalan dapat mengatasi persoalan kemacetan terutama saat masa liburan.

Plh Wali Kota Batu, Zadiem Efisiensi mengatakan, rencana itu belum ada kejelasan hingga kini meski sebenarnya usulan tersebut dituangkan dalam RPJMD 2017-2022 lalu.

“Terkait pengajuan alih status Jalan Bendo (Giripurno-Karangploso) menjadi jalan provinsi terus kami usahakan. Terbaru Pemkot Batu telah bersurat kepada Gubernur Jatim pada 15 November 2022 tentang perubahan status jalan kota menjadi jalan provinsi,” ujar Zadiem.

Baca juga:
Rencana Satu Arah Kayutangan Heritage, Spanduk Penolakan Bermunculan

Jalani Pelantikan, Kompol Ari Galang Balik Jabat Kasatlantas Polresta Malang Kota

Tanggapan Direksi Arema Soal IB Mundur Jadi Waketum PSSI

Pemkab Malang Berharap Revitalisasi Pasar Lewat DAK

Selain itu, perubahan status jalan itu memang perlu kesepahaman antara Pemkot Batu dan Pemkab Malang serta Pemprov Jatim. Pasalnya jalan tersebut separuhnya berada di Kota Batu dan separuhnya masuk Kabupaten Malang atau berbatasan dengan wilayah Kabupaten Malang.

“Sebenarnya jalan ruas Giripurno (Batu) sudah bagus dan lebar. Tinggal jalan dari perbatasan Giripurno Ke Karangploso yang kurang bagus dan kurang lebar sehingga tidak leluasa untuk dilewati kendaraan besar,” ujarnya.

“Apalagi jalan tersebut sebagai jalan alternatif ke KWB. Oleh karena itu perlu diambil alih menjadi jalan provinsi,” imbuhnya.

Sangat disayangkan untuk pemeliharaan jalur alternatif tersebut sangat minim. Tepatnya di jalur sepajang Pandanrejo-Giripurno Kota Batu berbatasan langsung dengan jalur Karangploso, Kabupaten Malang. Serta terbatasnya anggaran.

Sementara itu, Kepala DPUPR Kota Batu, Alfi Nurhidayat menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022. Telah tertuang rencana perubahan status ruas jalan Kota Batu-Giripumo menjadi jalan provinsi.

Perubahan status jalan tersebut sebagai pencapaian misi meningkatkan pembangunan infrasturktur dan kawasan perdesaan yang berkualitas dan berwawasan lingkungan.

Adapun ruas jalan yang diusulkan untuk dialihkan status menjadi jalan provinsi di ruas jalan Batu-Giripurno memiliki panjang 4,329 kilometer. Sedangkan panjang ruas jalan Giripurno (4,3 kilometer)-Karangploso (4,4 kilometer) mencapai 8,7 kilometer.

“Perubahan status ini juga dalam rangka mewujudkan rencana tersebut dipandang perlu adanya daya dukung infrastruktur jalan yang memadai, terintegrasi dengan rencana pembangunan Provinsi Jawa Timur dan Rencana Pembangunan Nasional. Serta sinergitas kerjasama antar wilayah,” imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa terkait pengajuan alih status jalan kota menjadi milik provinsi telah mendapat titik terang. Diungkapnya bahwa pengajuan yang disampaikan telah dinyatakan layak sudah ada desk BA usulan perubahan jalan tersebut.

“Kemudian Pemkot Batu kembali bersurat kepada Gubernur Jatim pada 15 November 2022 tentang perubahan status jalan kota menjadi jalan provinsi,”tuturnya.

“Dari hasil kajian Bina Marga telah menyatakan layak untuk dialihkan jadi jalan provinsi. Tinggal menunggu kabar dari provinsi,” tutup Alfi.(end)