Pemkot Batu Perketat Pemberian IMB

Ilustrasi gedung pembangunan hotel di Kota Batu (Foto: Ayun)

MALANGVOICE – Pemerintah Kota Batu akan memperketat pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) untuk menghindari adanya bangunan yang menyalahi aturan hingga merugikan masyarakat.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bambang Kuncoro, yang sudah sepakat hanya hotel bintang lima yang diprioritaskan.

“Kami akan kontrol betul dalam hal pemberian IMB, yang tidak sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, izinnya tidak akan kami keluarkan

Bambang juga menjelaskan bahwa batasan itu sudah diberlakukan sejak 2018, yaitu untuk hotel hanya bintang lima saja yang bisa diproses izinnya di Kota Batu.

“Ya, kalau ditemukan ada bangunan yang tidak memiliki izin, maka tindakan yang dilakukan dinas adalah menindak. Serta memberhentikan proses pembangunan,” tegasnya.

Untuk villa, guest house, selanjutnya tetap di data. Apabila diektahui tidak memiliki izin keperuntukan, maka akan ditindak tegas oleh dinas terkait.

Bambang tidak menyebutkan secara detail persyaratannya untuk bintang lima apa saja.

Sementara itu, untuk memperketat izin bangunan Kota Batu membuat Perda tentang Bangunan Gedung (BG). Serta menyesuaikan dengan RTRW dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). (Der/Ulm)