Pemkab Malang Tambah Rp6 Miliar Untuk Revitalisasi Gedung Sekolah

Ilustrasi Gedung Sekolahan di Kepanjen. (Mvoive/Toski D).

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menambah anggaran untuk merevitalisasi gedung sekolah negeri di Kabupaten Malang sebesar Rp6 miliar dari Perubahan (P) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang sebelumnya hanya sebesar Rp2 miliar.

“Anggaran itu (Revitalisasi gedung sekolah) ditambah Rp 6 miliar, jadi total Rp8 miliar,” ucap Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang Rahmat Hardijono, saat dikonfirmasi awak media, Senin (17/10).

Menurut Rahmat, jumlah total anggaran khusus untuk perbaikan sekolah dari APBD saja senilai Rp 8 miliar. Itu belum termasuk dana renovasi dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Baca juga: Sutiaji Sambut Baik Gelaran Internasional Bulu Tangkis di Malang, Bukti Kebangkitan Olahraga

Baca Juga: Lewat Rute Ini untuk Mengakses Jalur Alternatif Masuk Kota Batu

Baca Juga: Sengketa Tanah dan Bangunan di Kayutangan Heritage, Pemilik Ajukan Gugatan Perlawanan

“Untuk anggaran sebesar Rp2 miliar itu sudah terserap lebih dari 90 persen. Sedangkan, jumlah sekolah rusak di Kabupaten Malang masih sangat banyak,” jelas Rahmat.

Rahmat menjelaskan, saat ini total ada 92,81 persen ruang kelas SD di Kabupaten Malang dalam kondisi rusak. Dengan kata lain, 7.474 ruang kelas mengalami kerusakan dari total 8.053 ruang kelas.

Selain itu, 88,05 persen ruangan kelas SMP di Kabupaten Malang mengalami kerusakan. Atau 2.660 ruang kelas mengalami kerusakan dari total 3.021 ruang kelas.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Club Motor di Malang Doa Bersama di Area Stadion Kanjuruhan

Baca Juga: Atlet Putri Tenis Meja Mengulang Prestasi Gemilang di Ajang Tavola Cup UM 2022

“Untuk pelaksana perbaikan gedung sekolah nanti akan dilakukan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Kabupaten Malang,” terang Rahmat.

Sementara itu, untuk anggaran perbaikan sekolah dari pusat lewat DAK senilai Rp19,34 miliar. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sekolah sebelum menerima anggaran tersebut.

Pertama, proses pembelajaran masih dan sedang berlangsung. Kedua, mempunyai nomor pokok sekolah nasional (NPSN). Ketiga, bangunan sekolah berdiri di atas tanah milik pemerintah atau milik yayasan penyelenggara pendidikan.

Ada pula sejumlah persyaratan lain. Tetapi, tiga persyaratan tersebut dinilai penting. Ini untuk mencegah adanya temuan dalam penyerapan anggaran dan audit BPK.

Baca juga: DPD Golkar Kota Batu Gelar Gerak Jalan Tarik Simpati Masyarakat

Baca Juga: Minat Masyarakat Kabupaten Malang Bertransmigrasi Meningkat

“Anggaran dari APBD tidak cukup untuk memperbaiki semua. Bahkan dari PAK juga belum bisa menutup semua sekolah yang perlu renovasi. Sehingga, DAK itu sebenarnya masih sangat penting bagi perbaikan infrastruktur sekolah di Kabupaten Malang,” tegas Rahmat.(end)