MALANGVOICE – Sejumlah bangunan di kawasan Kayutangan Heritage menjadi sengketa dua belah pihak antara Wibisono dan Ida Ayu Putu Tirta.
Hal ini lantaran bangunan yang dibeli Wibisono pada 2014 di Jalan Basuki Rahmat No 11 C ini diklaim sebagai warisan milik keluarga Ida Ayu Putu Tirta dalam hal ini diwakili Ida Bagus Surabawa, warga Gianyar Bali, Retno Nor Vita Mulia, warga Kecamatan Klojen Kota Malang, Candra Kirana Mulia, warga Semarang, dan Suzanna Mulia, warga Surabaya.
Baca Juga: Trend Kunjungan Meningkat, Selecta Akan Lanjutkan Pembangunan Pasar Wisata
Wibisono sendiri kaget bangunan yang dibeli seharga Rp400 juta dari Hartati dan Widji Waluyo tiba-tiba dilakukan konstatering atau pengecekan tanah atau objek yang bakal dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Konstatering PN Malang itu dilakukan pada Selasa (27/9/2022) lalu. Dan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi No.25/Eks/2014/PN. Mlg tanggal 11 April 2017, Jo No. 62/Pdt.G/2008/PN.Mlg tanggal 14 Oktober 2008
Melalui kuasa hukumnya Wibisono, Sumardhan SH, mengatakan, tanah dan bangunan seluas 86 meter persegi ini bahkan sudah terbit SHM atas nama Wibisono.
“Bangunan itu sudah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1324/Kelurahan Kauman yang kemudian dibalik nama menjadi nama klien kami,” kata Sumardhan, Sabtu (16/10).
Atas dasar SHM yang dimiliki, Sumardhan mengajukan gugatan perlawanan kepada Ida Ayu Putu Tirta pada 13 Oktober 2022 di PN Malang.
Gugatan ini melawan Penetapan Eksekusi No. 25/Eks/2014/PN.Mlg tanggal 11 April 2017, dan Putusan Pengadilan Negeri Malang No.62/Pdt.G/2008/PN.Mlg tanggal 14 Oktober 2008.
“Dalam gugatan perlawanan ini, kami meminta kepada Ketua PN Malang agar menunda pelaksanaan eksekusi sampai putusan inkracht, menyatakan penetapan sita eksekusi tidak sah dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum, menyatakan SHM milik klien kami yang melekat pada penetapan sita eksekusi harus dicabut, serta menyatakan para tergugat adalah tergugat yang tidak beritikad baik,” bebernya.(der)