Pemilik Panti Pijat Akui Izin Sudah di Kantor Camat

Supadi Prapto Utomo. (fathul)

MALANGVOICE – Pemilik Panti Pijat Putri Hapsari, Junrejo, Supadi Prapto Utomo, mengaku, izin usahanya saat ini dalam proses di tingkat kecamatan.

“Dulu sudah pernah ngurus, dari tingkat RT sudah, desa juga sudah. Tinggal ngurus yang kecamatan belum. Tapi sudah daftar, sudah teregister,” ungkap Supadi kepada wartawan, siang ini.

Panjat Putri Hapsari siang tadi disidak Satpol PP Kota Batu dan menemukan tidak memiliki izin usaha. Akibatnya, Satpol PP menyegel tempat usaha itu sampai melengkapi izin usaha.

IMG_20151109_112546Menurut Supadi Prapto Utomo, usaha panti pijat sudah beropersi sejak satu tahun lalu. Panti itu pindahan dari Desa Punten, Kecamatan Bumiaji.

“Kalau di Bumiaji, sebulan baru dapat 4 sampai 5 pelanggan saja. Kalau di sini sehari dapat 3 sampai 4 pelanggan, makanya jauh lebih ramai di sini,” jelasnya.

Supadi berharap di Junrejo, ia bisa mengurus izin usaha bidang yang sama. Karena menurur staf Kantor Camat Junrejo, izin usaha bisa selesai tidak lebih dari 10 hari.

Sementara itu, Camat Junrejo, M Adhim mengatakan pihaknya tidak pernah mendapatkan pengajuan surat izin dari panti pijat Putri Hapsari.

“Tidak pernah masuk, kalau masuk ke siapa karena saya belum pernah lihat pengajuannya,” kata Adhim.