MALANGVOICE– Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai mendukung penuh langkah tegas Polres Batu setelah menetapkan RW (33) sebagai tersangka. Dia merupakan pemilik bus pariwisata Shakindra Trans yang menimbulkan insiden kecelakaan maut di Kota Batu pada 8 Januari lalu.
Selain itu, pihak kepolisian juga menetapkan sopir bus bernopol DK-7942-GB, inisial MAS (30) sebagai tersangka.
“Saya mewakili Pemkot Batu mendukung penuh terhadap langkah yang diambil Polres Batu dalam penetapan tersangka baru,” ujar Aries.
Ia mengingatka pentingnya pengecekan kondisi kendaraan agar tak memicu peristiwa serupa. Menurutnya, pemilik maupun pengemudi mutlak haeus memastikan bahwa kendaraan yang digunakan betul-betul prima dan layak untuk perjalanan jarak jauh. Sehingga tidak menimbulkan petaka berlalu lintas.
“Pesan saya pemilik bus maupun sopir harus mengecek setiap kendaraan yang berlalu lintas di Kota Batu dalam kondisi prima agar kejadian seperti itu tidak terulang kembali,” lanjut Aries.
Pemkot Batu melalui Dishub bersama Sat Lantas Polres Batu juga berkali-kali menggelar uji kelayakan (ramp check) pada bus-bus pariwisata. Kegiatan itu difokuskan di area titik kumpul yang ada di destinasi wisata ataupun tempat peristirahatan pada libur akhir pekan.
“Pemkot Batu bersama Polres sudah beberapa kali melakukan ramp check utamanya di hari Sabtu dan Minggu setiap bus di obyek wisata untuk memastikan kendaraan yang masuk ke Kota Batu sudah melalui pengecekan sesuai dengan standart SOP nya,” tegas Pj. Wali Kota Aries.
Dari hasil ramp check yang dilakukan Polres dan Dishub menemukan beberapa kondisi bus yang layak jalan namun dengan catatan, tidak layak jalan dan dilakukan penilangan serta tidak melanjutkan perjalanan.
Ia mengingatkan, peristiwa kecelakaan beruntun yang menimbulkan belasan korban jiwa harus menjadi pelajaran penting untuk tertib dan disiplin berlalu lintas. Utamanya dari segi pengecekan kendaraan setiap bepergian hingga kelayakan operasional bagi pemilik perusahaan otobus.
“Semua pasti menginginkan untuk memberikan kenyamanan baik bagi wisatawan maupun masyarakat kota Batu yang beraktivitas bisa tenang di jalan,” tegas Aries.
Penetapan RW sebagai tersangka diumumkan pada Jum’at kemarin oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata (Jum’at, 17/1). Pemilik bus asal Denpasar, Bali itu menjurus pada indikasi kesengajaan mengoperasikan kendaraan dalam kondisi tak laik jalan. Hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan beruntun dan merenggut korban jiwa.
RW disangkakan dengan pasal 311 ayat (2), (3), (4), (5) UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau 359 atau 360 KUHP. Penetapan tersangka didasarkan pada sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan sejumlah surat kendaraan.
“Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” ujar Andi.
Sebagaimana diketahui, bus pariwisata Shakindra Trans bernopol DK-7942-GB mengalami rem blong saat melewati jalur menurun di Jalan Imam Bonjol. Akibatnya bus tersebut melaju tanpa kendali sejauh 2,3 kilometer serta menghantam sejumlah kendaraan lainnya. Insiden itu menimbulkan 15 korban jiwa, 4 diantaranya meninggal.
Atas peristiwa itu, sopir bus, MAS (30) juga ditetapkan sebagai tersangka lebih awal. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara. Dijerat dengan pasal 311 ayat (3), (4) dan (5) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Karena dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian material. Dari sejumlah fakta yang dikumpulkan petugas, ditemukan ada unsur kelalaian yang ditimbulkan.
Andi menjelaskan, kecelakaan maut itu bukan saja karena faktor kelalaian manusia. Melainkan juga faktor kondisi kendaraan yang tak laik jalan. Hal itu didasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap bus yang mengangkut rombongan pelajar SMK TI Bali Global Kabupaten Badung itu.
Hasil pemeriksaan, sistem pengereman tak berfungsi baik. Kampas rem depan sisi kanan dan kiri sudah aus, begitu juga di sisi kiri belakang. Serta tromol depan kanan dan kiri maupun belakang kiri sudah bergelombang. Sehingga disimpulkan pemilik perusahaan bus itu kurang memperhatikan perawatan kendaraan secara berkala. Diperparah lagi kendaraan angkutan wisata itu belum memiliki izin trayek penyelenggaraan angkutan sebagaimana diatur dalam Permenhub nomor 19 tahun 2021.
Meski begitu, kendaraan tersebut juga beroperasi sekalipun tak laik jalan. Kecelakaan ini bukan hanya soal kelalaian sopir, melainkan juga mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap kelayakan kendaraan. Kombinasi antara tekanan ekonomi sopir, pengabaian dari pihak perusahaan dan kendaraan yang tidak laik jalan menjadi faktor pemicu tragedi yang mematikan.
“Ada unsur kesengajaan dalam hal pengoperasionalan kendaraan bus yang tidak dilakukan perawatan dengan baik. Serta tidak dilakukan pengujian KIR berkala oleh pihak berwenang dalam hal ini Dishub (Dinas Perhubungan),” pungkas Andi.(der)