Pemerintah akan Salurkan Bantuan Rp50 Juta kepada Korban Tragedi Kanjuruhan

Menko Polhukam, Mahfud MD memimpin TGIPF untuk mengusut tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu. (MVoice/tangkapan layar kanal Youtube Kemenko Polhukam)

MALANGVOICE – Para korban tragedi Kanjuruhan akan menerima santunan dari pemerintah pusat senilai Rp50 juta kepada setiap korban sebagai bentuk ungkapan bela sungkawa.

Hal itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD saat pengumuman keanggotaan TGIPF melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam pada Senin lalu (3/10). Mahfud menuturkan, santunan akan disalurkan secara cepat, tanpa berbelit-belit dengan proses birokrasi.

“Tinggal memvalidkan data-data administrasi korban dan segera disalurkan. Mudah-mudahan itu dilihat sebagai tanda empati dan kehadiran negara, tidak dilihat jumlahnya, tapi empati kepala negara dan kehadiran negara,” kata Mahfud.

Baca juga : Somasi Aremania Menggugat, Menuntut Pertanggungjawaban Tindakan Represif Aparat

Baca juga : TGIPF Diisi Mantan Pemain Timnas, Mahfud: Kalau Ada Penyalahgunaan Jabatan Akan Diserahkan ke KPK

Baca juga : Mahfud MD Pimpin TGIPF Usut Tragedi Kanjuruhan

Selain itu, lanjut Mahfud, Presiden menginstruksikan kepada Kemenkes RI untuk memberikan layanan kesehatan bagi para korban yang masih menjalani perawatan di rumah sakit. Segala biaya pengobatan dan perawatan maupun pemulihan trauma akan ditanggung sepenuhnya oleh negara.

“Biar negara yang urus. Pemerintah juga mengusulkan penyaluran bantuan kepada keluarga korban,” ujar mantan Ketua MK itu.

Mahfud menyampaikan pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) mengusut tuntas bencana kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan. Tim beranggotakan 13 orang ini akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk menguak fakta secara utuh dibalik prahara itu. Tak menutup kemungkinan, dari hasil penyelidikan secara menyeluruh ditemukan otak-otak intelektual di balik peristiwa itu.

“Mungkin saja bisa ditemukan pelaku lebih besar dibandingkan eksekutor di lapangan. Kalau memang ada pelanggaran atau kesalahan disengaja maka akan diserahkan lagi ke Polri. Atau ada gratifikasi, penyalahgunaan jabatan bisa saja diserahkan ke KPK,” tukas Mahfud.

Di sisi lain, Mahfud menyampaikan penanganan langkah-langkah jangka pendek dalam 2-3 hari pada beberapa instansi negara sesuai arahan Presiden. Mulai dari Polri agar segera mengungkap dan mengumumkan pelaku yang memenuhi syarat untuk ditindak. Selain itu Polri diminta melakukan evaluasi penyelenggaraan pengamanan di daerah setempat.

“Polri harus mengumumkan tindakan penertiban dan penindakan hukum. Penegakan-penegakan disiplin kepada struktural pejabat Polri di daerah terjadinya peristiwa. Penetapan status tersangka kepada pelaku-pelaku yang memicu kerusuhan,” urai dia.

Hal yang sama juga ditekankan kepada Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa agar cepat mengambil tindakan.

“Kemudian, Panglima TNI menjatuhkan sanksi dan memproses hukum anggotanya yang bertindak berlebihan dan di luar kewenangan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kemenpora juga diminta mengundang pengurus PSSI, manajemen klub, panpel daerah dan pihak terkait lainnya. Guna memastikan tegaknya aturan pelaksanaan pertandingan, baik aturan FIFA ataupun yang diatur dalam perundang-undangan.

“PSSI juga, sesegera mungkin melakukan tindakan ke dalam agar bisa berjalan lebih baik lagi. Pimpinan PSSI diminta menindak tegas kelalaian panitia pelaksanan yang berujung tragedi Kanjuruhan,” tegas Mahfud.(end)