TGIPF Diisi Mantan Pemain Timnas, Mahfud: Kalau Ada Penyalahgunaan Jabatan Akan Diserahkan ke KPK

Menko Polhukam, Mahfud MD memimpin TGIPF untuk mengusut tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu. (MVoice/tangkapan layar kanal Youtube Kemenko Polhukam)

MALANGVOICE – Nama legenda sepak bola, Kurniawan Dwi Julianto dan akademisi UI, Rhenald Kasali masuk sebagai anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diketahui Menko Polhukam, Mahfud MD. Ada 13 daftar nama anggota yang tergabung dalam tim ini untuk mengusut tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu.

Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan, 13 daftar nama itu disampaikan kepada Presiden, Joko Widodo. Tim bekerja paling lama 1 bulan untuk menemukan fakta-fakta di balik bencana kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang yang menewaskan 125 suporter.

“Hasil investigasi dan rekomendasinya disampaikan ke Presiden untuk kebijakan menata penyelenggaraan olah raga nasional, khususnya persepakbolaan,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Baca juga : Mahfud MD Pimpin TGIPF Usut Tragedi Kanjuruhan

Ia mengatakan, TGIPF melakukan penyelidikan secara komprehensif untuk menguak fakta secara utuh dibalik prahara itu. Tak menutup kemungkinan, dari hasil penyelidikan secara menyeluruh ditemukan otak-otak intelektual di balik peristiwa itu.

“Mungkin saja bisa ditemukan pelaku lebih besar dibandingkan eksekutor di lapangan. Kalau memang ada pelanggaran atau kesalahan disengaja maka akan diserahkan lagi ke Polri. Atau ada gratifikasi, penyalahgunaan jabatan bisa saja diserahkan ke KPK,” tukas Mahfud.

Di sisi lain, Mahfud menyampaikan penanganan langkah-langkah jangka pendek dalam 2-3 hari pada beberapa instansi negara sesuai arahan Presiden. Mulai dari Polri agar segera mengungkap dan mengumumkan pelaku yang memenuhi syarat untuk ditindak. Selain itu Polri diminta melakukan evaluasi penyelenggaraan pengamanan di daerah setempat.

Baca juga Kadiv Humas Polri: 18 Polisi Diperiksa atas Tragedi Kanjuruhan

“Polri harus mengumumkan tindakan penertiban dan penindakan hukum. Penegakan-penegakan disiplin kepada struktural pejabat Polri di daerah terjadinya peristiwa. Penetapan status tersangka kepada pelaku-pelaku yang memicu kerusuhan,” urai dia.

Hal yang sama juga ditekankan kepada Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa agar cepat mengambil tindakan.

“Kemudian, Panglima TNI menjatuhkan sanksi dan memproses hukum anggotanya yang bertindak berlebihan dan di luar kewenangan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kemenpora juga diminta mengundang pengurus PSSI, manajemen klub, panpel daerah dan pihak terkait lainnya. Guna memastikan tegaknya aturan pelaksanaan pertandingan, baik aturan FIFA ataupun yang diatur dalam perundang-undangan.

“PSSI juga, sesegera mungkin melakukan tindakan ke dalam agar bisa berjalan lebih baik lagi. Pimpinan PSSI diminta menindak tegas kelalaian panitia pelaksanan yang berujung tragedi Kanjuruhan,” tegas Mahfud.

Struktur TGIPF Tragedi Kanjuruhan:
Ketua: Menko Polhukam, Mahfud Md
Wakil Ketua: Menpora, Zainuddin Amali
Sekretaris: Mantan Jampidum, Nur Rochmad

Anggota:
1. Prof Rhenald Kasali (akademisi UI)
2. Prof Sumaryanto (Rektor UNY)
3. Akmal Marhali (Save Our Soccer/pengamat olah raga)
4. Anton Sanjoyo (Jurnalis Harian Kompas)
5. Nugroho Setiawan (mantan Pengurus PSSI/pemegang lisensi FIFA Security Officer)
6. Letjen TNI (Purn) Doni Monardo (mantan BNPB)
7. Mayjen TNI (Purn) Suwarno (Wakil Ketum I KONI)
8. Irjen Pol (Purn) Sri Handayani (mantan Waka Polda Jabar)
9. Laode M Syarif (kemitraan)
10. Kurniawan Dwi Yulianto (mantan pemain Timnas Indonesia).(end)