Pemenang Lelang Bongkaran Pasar Besar Batu Berpotensi Rugi Puluhan Juta

Hampir sebagian besar bangunan gedung dirobohkan di area Pasar Besar Batu. Pembongkaran telah berjalan 80 persen (MG1/Malangvoice)

MALANGVOICE – Hingga saat ini (Rabu, 19/1), pembongkaran Pasar Besar Kota Batu berjalan 80 persen sejak mulai dikerjakan pada 26 Desember 2021.

Mayoritas bangunan gedung dirobohkan menyisakan reruntuhan. Tahap pembersihan reruntuhan ini pun prosesnya masih 20 persen.

Rekanan pemenang lelang bongkaran aset Pasar Batu, Subaidi mengatakan, butuh waktu 20 hari lagi untuk merampungkan pembongkaran sekaligus pembersihan area dari puing-puing bongkaran. Proses pembongkaran ini menerjunkan sekitar 30 pekerja dibantu empat unit alat berat.

Baca Juga: Kejari Kota Batu Temukan Indikasi Penyelewangan Pungutan BPHTB dan PBB Tahun 2020

Diperkirakan bobot besi yang diperoleh dari hasil bongkaran bisa mencapai 150 ton. Total bobot itu tak termasuk 31 item bongkaran di unit 5 hak pemenang lelang yang sirna dibawa pedagang. 31 item itu terdiri dari 19 rolling door, 7 kusen berbahan alumunium dan 5 atap galvalum.

Subaidi memperkirakan kerugiannya bisa mencapai Rp 77,5 juta jika barang-barang itu tak dikembalikan. “Karena saat pertemuan di kantor KPKNL Malang dijelaskan bahwa seluruh aset bongkaran hak pemenang lelang. Kecuali rolling door di unit 1 dan unit 2,” seru Subaidi.

Ia mengatakan, sudah memberikan toleransi waktu kepada pedagang untuk mengembalikan barang-barang yang telah menjadi haknya. Sebetulnya batas waktu pengembalian berakhir pada 5 Januari lalu sesuai kesepakatan antara Pemkot Batu dan pemenang lelang. Sehingga Pemkot Batu melalui Diskumdag meminta pedagang yang membawa aset bongkaran untuk segera dikembalikan.

“Selama masih di Batu, saya kasih toleransi. Tapi jika hak saya belum dikembalikan hingga pembongkaran selesai, maka akan saya klaimkan ke Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD),” tandasnya.

Kepala BKAD Kota Batu, M Chori menyampaikan pihaknya akan memeriksa data untuk dikomparasikan dengan data yang disampaikan pemenang lelang. “Untuk klaim itu hak pemenang lelang. Karena ini berkutat soal data, maka kami harus verifikasi data antara UPT Pasar Besar Batu dan pemenang lelang,” papar Chori.(der)