MALANGVOICE– Pemberlakuan sistem gate parkir berbayar di Pasar Induk Among Tani Kota Batu memantik gejolak. Kebijakan tersebut mendapat penolakan dari para jukir yang tergabung dalam Paguyuban Parkir Pasar Batu lantaran mengancam nasib mereka.
Atas dasar itu, Paguyuban Parkir Pasar Batu mendatangi UPT Pasar Induk Among Tani, Jumat (2/2). Mereka menyampaikan keberatan jika sistem gate parkir diberlakukan karena pendapatannya lenyap.
Mewakili Paguyuban Parkir Pasar Batu, Heri Maskur meminta agar Pemkot Batu memiliki kepekaan dalam menerapkan kebijakan. Terlebih para jukir itu sudah mengais rezeki sejak pasar belum direvitalisasi. Apalagi keberadaan mereka sudah ada sejak pasar belum direnovasi.
“Makanya kami tekankan agar Pemkot Batu mengedepankan kearifan lokal dalam membuat kebijakan. Mohon ada kepekaan karena mereka juga merupakan warga Kota Batu,” tutur Heri.
Baca juga:
Tiga Mahasiswa Geger di Loteng Kembali Sepakat Damai di Kejaksaan
Dies Natalis ke-42 Polinema Angkat Tema Green Technology
Simulasi Pemungutan Suara, Ajari Pemilih Mencoblos dengan Benar
Beri Perlindungan dan Bantuan Hukum ke Masyarakat, LBH AP Diresmikan
Ia mengatakan, Paguyuban Jukir Pasar Batu terdiri dari 11 koordinator dengan total anggota 80 jukir. Para jukir yang tergabung dalam paguyuban itu juga sudah didata oleh pihak UPT Pasar Induk Among Tani.
Namun pemberlakuan gate parkir itu, lanjut Heri mematikan mata pencaharian jukir. Sehingga pihaknya meminta Pj Wali Kota Batu agar segera memastikan nasib para jukir yang bekerja untuk menafkahi keluarganya.
“Jangan sampai kebijakan yang dibuat menyampingkan hak-hak masyarakat. Tolong manusiakan manusia. Permasalahan ini intinya pada komunikasi yang buruk,” tukas Heri.
Baca juga:
Dua Oknum BPN Terlibat Kasus Mafia Tanah Kota Batu Segera Disidangkan
Resmikan Pasar Induk Among Tani, Jokowi Berharap Pedagang Sejahtera
Genap Berusia 22 Tahun, Pesona KWB untuk Indonesia Terpancar pada Ikon Bangunan Pasar Baru
Sementara itu, Kepala Diskumdag Kota Batu, Aries Setiawan menjelaskan, diterapkannya gate parkir di Pasar Induk Among Tani seiring dengan diberlakukannya regulasi baru Perda Kota Batu nomor 4 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah. Regulasi baru itu baru dijalankan mulai awal 2024.
“Dalam regulasi disebutkan untuk retribusi parkir dibagi dua kategori. Yakni retribusi parkir umum tepi jalan serta parkir khusus seperti di area pasar. Parkir khusus di area pasar ditargetkan menyumbang PAD sebesar Rp2,2 miliar setahun,” terang Aries.
Lebih lanjut, pihaknya belum bisa memutuskan terkait tuntutan para jukir. “Kami akan menyampaikan dulu ke Pj Wali Kota Batu untuk menentukan langkah kedepannya. Nanti baru kami bisa memastikan bagaimana nasib mereka,” pungkas Aries.(der)