Tiga Mahasiswa Geger di Loteng Kembali Sepakat Damai di Kejaksaan

Kejari Kota Malang melakukan RJ kasus tiga mahasiswa tersangka penganiayaan dan pengeroyokan. (istimewa)

MALANGVOICE – Kasus penganiayan dan pengeroyokan yang melibatkan tiga mahasiswa di Malang sepakat berdamai. Proses damai dilakukan di Kejaksaan Negeri Kota Malang melalui Restorative Justice (RJ) pada Rabu (31/1).

Kasus yang ditangani Polresta Malang Kota berdasarkan dua laporan polisi dari pihak HAD (18) kemudian dari pihak EMM (23) dan HA (23) dari peristiwa pada September 2023 di Kafe Loteng.

Saat itu, HAD dan EMM terlibat cekcok mulut dan perselisihan yang mengakibatkan bahu sebelah kanan EMM dislok atau terkilir dan lengan kanannya mengalami luka. Selanjutnya, EMM bersama dengan HA di luar cafe membalas dengan menganiaya HAD hingga HAD mengalami luka lecet pada bibir, leher, siku dan memar pada dada serta lengan.

Baca Juga: Dies Natalis ke-42 Polinema Angkat Tema Green Technology

Simulasi Pemungutan Suara, Ajari Pemilih Mencoblos dengan Benar

Kepala Kejari Kota Malang Rudy H. Manurung melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, mengatakan RJ diberikan berdasarkan hasil ekspose. Tiga tersangka yang EM dan HAN yang dijerat Pasal 170 KUHP dan HAD yang dijerat Pasal 351 KUHP, akhirnya berdamai.

“Sebelumnya pihak jaksa dari Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang telah melakukan ekspose dengan Jampidum Kejagung RI dan Kajati Jawa Timur Dr. Mia Amiati,” jelasnya.

Sebelum adanya laporan, dua pihak itu sebenarnya sudah sepakat damai pada 4 September 2023, namun pihak HAD melaporkan EM dan HA ke Polresta Malang Kota. Dan di hari yang sama, EM dan HA juga melaporkan balik HAD.

Kasus ini kemudian ditingkatkan ke penyidikan dan berlanjut ke tingkat kejaksaan. Akibat perbuatannya, mereka ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan melanggar melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Setelah menerima berkas perkara, mendengar kronologis kejadian, dan mengetahui ketiga tersangka sangat menyesali perbuatannya, menggugah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Rudy H. Manurung, serta Tim Jaksa Penuntut Umum untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menyelesaikan perkara ini tanpa melalui proses peradilan.

“Setelah itu, akhirnya kami resmi menghentikan penuntutan perkara berdasarkan RJ terhadap tiga orang tersangka, yaitu HAD, EM dan HAN, Rabu (31/1) lalu,” jelasnya.(der)