Panwaslu Pertanyakan Perbedaan Nama Ijazah Dewanti

Ketua Panwaslu, M Wahyudi

MALANGVOICE – Nama lengkap Calon Bupati (Cabup) Malang dari PDI Perjuangan, Dewanti Rumpoko menjadi perhatian Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Malang. Persoalannya, nama yang tertulis di ijazah dengan nama yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang terjadi berbedaan.

Yang terdaftar di KPU Kabupaten Malang tertulis nama Dewanti Rumpoko, namun diijazah SMA tertulis Dewanti Ruparin Diah. Sebab itu, Panwaslu telah berkirim surat ke KPU terkait perbedaan nama dari Dewanti Rumpoko. “Jadi bukan beda ejaan, tetapi beda nama,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi, Jumat (21/8).

Dijelaskan, dalam UU nomor 23 tahun 2006 sebagaimana perubahan UU nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan yakni, perubahan nama harus ada penetapan pengadilan. “Kami nunggu kabar dari KPU, yang jelas sikap apa yang harus dilakukan. Kami juga pantau ketat proses rekap data calon lainnya,” tuturnya.-