Panwas Dalami Dugaan Pelanggaran Etik KPU

Ketua Panwaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi (Tengah).

MALANGVOICE – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Malang sudah mengetahui adanya rencana gugatan dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang terkait pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Malang .

Ketua Panwaslu, M Wahyudi mengatakan, pihaknya akan mempelajari dan mendalami kasus tersebut. “Saya diberitahu salah seorang komisioner KPU adanya itu, makanya kami pelajari dulu,” katanya kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Untuk langkah awal, pihak Panwas akan meminta prosedur survei dan hasilnya kepada KPU. Sekaligus memanggil mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) yang kebetulan ikut serta dalam survei itu.

“Komisioner KPU juga kami panggil, hasilnya nanti kami jadikam rekomendasi bagi Bawaslu pusat,” paparnya.

Seperti diketahui,DPC PDIP Kabupaten Malang menuding komisioner KPUD telah melanggar kode etik. Permasalahannya, hasil survei yang dipublis menunjukkan adanya keberpihakan terhadap calon petahana, serta hasil survei itu dapat mempengaruhi pilihan masyarakat.-