Panwas: Ada APK Liar, Laporkan!

Sejumlah APK milik tiga paslon terpasang di sepanjang jalan Kabupaten Malang. (Miski)

MALANGVOICE – Panwaslu Kabupaten Malang mengajak masyarakat agar melaporkan adanya alat peraga kampanye (APK) liar atau non produk KPU di wilayahnya.

Komisioner Panwaslu, George Da Silva menyebut, penertiban kampanye akan dimulai Selasa (15/9) hari ini hingga 5 Desember mendatang. “Laporkan ke pengawas kecamatan, nanti biar ditindaklanjuti bersama aparat yang berwenang,” katanya.

Ada kode rahasia di APK cetakan dari KPU. Kode tersebut hanya diketahui KPU dan Panwaslu.

Selain itu, titik pemasangan APK juga sudah jelas, seperti baliho tingkat kabupaten, spanduk tingkat kecamatan, dan umbul-umbul tingkat desa. “Jumlahnga kan hitungan jari, jadi mudah deteksinya,” jelas dia.

Pihaknya, juga akan menyurati paslon terkait atribut kampanye yang terpasang di rumah warga. “Selain produk KPU tidak boleh, kami akan berkirim surat kepada paslon,” pungkasnya.-