Pansus Terbentuk, Legislatif Ingin Duduk Bersama Masyarakat

Ranperda Perubahan Perda No 8/2010

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Sulik Lestyowati. (Muhammad Choirul)
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Sulik Lestyowati. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perubahan Perda No 8/2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan telah terbentuk. Saat ini, pembahasan rancangan regulasi itu mulai masuk tahap awal.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Sulik Lestyowati, mengatakan, pihaknya akan berhati-hati dalam merumuskan aturan tersebut. “Saat ini baru dibentuk Pansus, pembahasan di awal meliputi latar belakang perlunya Ranperda ini,” ungkap Sulik kepada MVoice, Sabtu (4/11).

Dia menjelaskan, Ranperda itu lebih banyak mengatur penataan toko waralaba. Dalam Perda No 8/2010, aspek yang diatur hanya sebatas jarak antar toko satu ke toko lain. Pada aturan baru ini, ada sejumlah perubahan. Hanya saja, dia tidak merinci detil perubahan itu.

“Tergantung masyarakat, karena kami juga ingin melibatkan masyarakat. Tokoh-tokoh masyarakat akan kami undang untuk duduk bersama, termasuk dengan pelaku usaha toko modern,” imbuh perempuan berjilbab itu.

Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, legislatif tidak ingin ada pihak yang merasa dirugikan setelah muncul regulasi baru nantinya. Sebab, banyaknya toko modern yang dinilai ilegal di Kota Malang sempat menjadi polemik berkepanjangan.

“Masalah awal memang karena banyak masyarakat mengeluh karena toko modern. Pedagang toko kelontong atau tradisional terutama yang mengeluh. Ke depan jangan sampai pedagang toko tradisional ini merasa dirugikan,” tambahnya.

Di sisi lain, pihaknya juga akan mengkaji kesiapan eksekutif dalam melaksanakan amanat Ranperda ini. Dengan begitu, setelah disahkan menjadi Perda, semua pihak bisa menaati.

“Kan peraturan tidak berlaku surut. Ketika Perda berlaku maka semua harus menaati sejak saat itu. Mudah – mudahan infrastruktur eksekutif juga siap. Yang jelas agar masyarakat tidak bergejolak,” pungkasnya.(Coi/Aka)