Oala, Perwal Pemberantasan Narkoba di Kota Malang Sudah Kedaluarsa

DPC Granat Kota Malang menunjukkan Perwal No 40 Tahun 2013 yang tersimpan dalam bentuk digital. (Muhammad Choirul)
DPC Granat Kota Malang menunjukkan Perwal No 40 Tahun 2013 yang tersimpan dalam bentuk digital. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kota Malang beraudiensi dengan Wakil Wali Kota, Sutiaji, di Balai Kota, Senin (27/2). Dalam audiensi itu, salah satu pembahasan meliputi payung hukum terkait pemberantasan narkoba.

Di Kota Malang sendiri, sempat diterapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Rencana Aksi Kebijakan dan Strategi Daerah Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Hanya saja, saat ini aturan itu sudah kedaluarsa alias tidak berlaku.

“Perwal itu mengatur P4GN melalui Satgas (Satuan Tugas) terpadu bersama jaringan SKPD di jajaran Pemkot,” kata Ketua DPC Granat Kota Malang, Dito Arief.

Perwal itu ditandatangani Wali Kota, Anton, pada 2013 silam dan sempat dilaksanakan sebagai acuan selama dua tahun, hingga 2015. Sejak saat itu, belum ada Perwal baru diterbitkan sebagai pengganti Perwal sebelumnya.

Tanpa adanya payung hukum yang jelas, Dito menilai, ada beberapa kendala dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Kami cek anggaran pencegaan dan pemberantasan itu sekarang ternyata sudah tidak ada lagi. Di sini kami mempertanyakan keberpihakan dan konsistensi Pemkot dalam pemberantasan narkoba,” tandasnya.