Nongkrong di Warung Kopi, Kurir Sabu dan Ganja Diringkus Polisi

Polisi tunjukkan barang bukti hasil tangkapan kurir narkoba. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Satreskoba Polresta Malang Kota meringkus kurir narkoba yang beroperasi di Kota Malang. Pelaku berinisial TC (32) asal Pare, Kediri.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah warung kopi di sekitaran Pandanwangi, Blimbing, Kota Malang, Rabu 9 September 2020 pukul 21.00 WIB.

“Saat ditangkap, pelaku kedapatan membawa klip kecil sabu. Setelah dikembangkan, pelaku menyimpan 3,5 ons sabu dan 3,5 kg ganja kering,” kata Leonardus, Kamis (17/9).

TC diketahui berniat sebagai kurir atas suruhan AS. AS kini masih dicari polisi atas status DPO.

Leonardus mengatakan, TC menjadi suruhan AS selama tiga bulan dengan upah Rp300-500 ribu per kiriman paket. “Kiriman paket tergantung pemesan. Tapi sekarang kami masih buru pelaku lainnya,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain sabu dibungkus plastik, paket ganja, timbangan elektronik, dan HP.

Atas perbuatannya, TC diancam pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(der)