Mutasi Jabatan Menambah Kekosongan Kepala OPD di Lingkungan Pemkot Malang

MALANGVOICE – Jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang kosong bertambah. Jabatan kosong tersebut kini ditempati Pejabat Pelaksana Tugas (Plt).

Bertambahnya kekosongan jabatan Kepala OPD itu terjadi sejak pelantikan 102 pejabat pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan Pemkot Malang beberapa waktu lalu.

Diketahui, sebelum diadakannya pelantikan, Selasa (24/5) lalu, ada lima jabatan Kepala OPD yang kosong. Meliputi Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang.

Kemudian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Inspektorat, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispangtan), Dinas Perpustakaan Umum dan Kearsipan Daerah (Dispusida).

Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Rahman Nurmala mengatakan, saat ini total terdapat tujuh jabatan Kepala OPD yang kosong dan kini diisi oleh Plt. Meliputi, Disnaker PMPTSP, Inspektorat, Dispangtan, Dispusida.

Kemudian, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP).

“Kami mendorong Pemkot membentuk Panitia Seleksi, terus diumumkan secara terbuka seperti daerah lainnya. Sebab Kabupaten Malang sudah proses seleksi dan Kota Batu proses pengumuman, tapi Kota Malang belum,” ujarnya, Kamis (9/6).

Ia pun menyampaikan jika kekosongan jabatan strategis Pemkot Malang yang terlalu lama akan membuat kestabilan penyelenggaraan pemerintahan tidak efektif. Belum lagi berdasarkan ketentuan, batas maksimal Plt menjabat selama 6 bulan.

“Jadi Plt itu menjabat pertama 3 bulan, terus bisa diperpanjang sekali lagi. Dari situ, kalau pemerintahan mau efektik ya pejabatnya harus difinitif. Sehingga dia punya kepastian dan bisa mengambil kebijakan yang efektif,” kata Rahman.

Terpisah, Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan, jika lelang jabatan untuk Kepala OPD di lingkungan Pemkot Malang bakal dilakukan pada bulan depan. Kini pihaknya masih berencana untuk meminta izin pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Ini gak bisa langsung, harus izin dulu ke KASN. Mulai pertengahan Juli 2022 nanti. Setelah izin selesai, baru Pansel dibentuk dan menjalankan tugas seleksi,” kata dia.

Ia juga menambahkan, jika saat ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang sedang melakukan persiapan untuk pembentukan pansel nanti.

Hal itu dibenarkan Kepala Kepala BKPSDM Kota Malang, Totok Kasianto, yang mengatakan kini pihaknya sedang melakukan proses persiapan open bidding atau lelang jabatan.

“Saat ini kami sedang menyiapkan untuk proses persiapan open bidding. Sesuai dengan Permenpan RB nomor 15 tahun 2019 tentang jabatan pimpinan tinggi secara terbuka,” terangnya saat ditemui Mvoice di kantor BKPSDM Kota Malang.

Lebih lanjut, berdasarkan aturan tersebut, Panitia Seleksi (Pansel) untuk lelang jabatan tersebut diisi 45 persen dari internal Pemkot Malang dan sisanya dari pihak terkait diluar pemerintahan.

“Dalam peraturan tersebut, Panitia diisi 45 persen dari internal pemerintahan dan sisanya berasal dari Pakar, Perguruan Tinggi dan lain-lain,” tandasnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait