Modus Pengobatan Alternatif, Dukun Pijat Cabuli Anak di Bawah Umur

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga. (Deny/MVoice)

MALANGVOICE – Dukun pijat di Kedung Kandang berinisial ES (47), ditangkap polisi pada Selasa (27/12) malam. Penangkapan itu berdasar laporan korban yang mengalami dugaan pencabulan.

Gadis 17 tahun menjadi korban dugaan pencabulan ketika berobat ke rumah pelaku di Cemoro Kandang pada Ahad (25/12). Saat itu korban konsultasi ke pelaku karena sering merasa was-was dan dilakukan metode rukyat.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga, mengatakan, setelah terapi pengobatan itu korban dipijat seluruh tubuh hingga akhirnya pelaku melakukan aksi bejatnya.

Baca Juga: Pemkab Malang Revitalisasi Puluhan Gedung Sekolah

Pemkab Malang Buka Lagi Jembatan Kedungpedaringan, Kepanjen

Bapenda Kota Malang Lakukan Penyesuaian NJOP PBB Tahun 2023

“Selain mencabuli kemaluan korban dengan tangan, pelaku juga menggunakan alat bantu sex (vibrator), kata Bayu, Rabu (28/12).

Setelah itu, korban yang datang ke rumah pelaku diantar temannya ini kemudian bercerita kalau kemaluannya sakit. Korban juga sempat mengeluh kepada gurunya di sekolah.

Berdasar keluhan korban, akhirnya bersama keluarganya memberanikan diri melapor ke Polresta Malang Kota pada Selasa (27/12) pagi sekaligus menjalani visum.

Bayu menegaskan, dari laporan itu barulah pelaku bisa diamankan di kediamannya tidak sampai 24 jam.

“Kami turut mengamankan alat bantu yang digunakan saat mencabuli korban,” jelasnya.

Dalam penyelidikan sementara, korban aksi dukun pijat ini diduga lebih dari satu orang. Karena itu polisi masih terus mendalami kasus ini dan berharap ada korban lain yang melapor.

“Masih kami perdalam. Kami sampaikan apabila ada korban lain harap segera lapor ke polisi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ES dikenakan pasal Pasal 82 UU Perlindungan Anak Tentang Pencabulan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.(der)