MALANGVOICE– Kota Batu berhasil mempertahankan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) sebanyak 10 kali berturut-turut dari BPK RI sejak 2015 lalu. Capaian ini begitu penting dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan daerah agar kepercayaan masyarakat meningkat terhadap kinerja Pemkot Batu.
Meski diganjar predikat WTP, ada catatan penting dari BPK RI terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Pemkot Batu pun harus menindaklanjuti catatan yang diberikan lembaga pemeriksa keuangan. Catatan yang diberikan meliputi pengelolaan pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan, makan dan/atau minuman serta jasa kesenian dan hiburan.
Bidik 63.373 Pekerja Kota Batu Terdaftar Kepesertaan BPJS Naker
Berikutnya, pengelolaan dan penatausahaan aset tetap yang belum memadai. Serta, inveratisir aset potensi properti investasi masih belum sepenuhnya sesuai standar akutansi pemerintahan berbasis akrual nomor 17 tentang properti investasi. Ketiga rekomendasi BPK itu perlu dan wajib ditindaklanjuti melalui penyusunan rencana aksi yang tepat dan cepat. Jawaban atas rekomendasi tersebut harus disampaikan Pemkot Batu paling lambat 60 hari setelah hasil pemeriksaan diterima.
“Kami yakin atas kerja sama eksekutif dan legislatif permasalahan tersebut bisa diselesaikan. Maka saran DPRD sebagai mitra kerja sangat penting untuk menyempurnakan tata kelola keuangan daerah agar opini WTP bisa dipertahankan,” urai Wali Kota Batu, Nurochman saat rapat paripurna penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
Ia mengatakan, laporan pertanggungjawaban APBD 2024 disusun berdasarkan capaian kinerja target pendapatan, belanja, transfer, pembiayaan daerah, SiLPA atas perubahan postur keuangan daerah tahun 2024 yang telah diaudit BPK. Sisi pendapatan daerah terealiasasi Rp1,084 triliun atau 97,64 persen dari target Rp1,11 triliun. Realisasi itu menunjukkan peningkatan sebesar Rp36,7 miliar.
Sektor pendapatan asli daerah (PAD) berkontribusi terhadap pendapatan daerah sebesar Rp257,76 miliar atau terealisasi 91,65 persen dari target Rp281,2 miliar. Sektor PAD meningkat 15,96 persen dibanding tahun anggaran 2023 sebelumnya. Sisi pendapatan daerah juga didapat dari pendapatan transfer untuk mempersempit disparitas sumber pendanaan antara pemerintah pusat dan daerah.
Pendapatan transfer mencapai 99,54 atau terealisasi Rp817,8 miliar dari target Rp821,6 miliar. Ada peningkatan sebesar 0,06 persen dibanding tahun 2023 sebelumnya. Komponen pendapatan daerah juga dihimpun dari sumber lain-lain yang sah senilai terealisasi Rp9,32 miliar atau 112,41 dari target Rp8,29 miliar.
“Tentunya kita perlu meningkatkan motivasi dan kinerja agar kemandirian keuangan daerah optimal, sekaligus mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel,” ujar Cak Nur.
Sementara pada sisi belanja daerah secara akumulatif terealisasi 86,91 persen atau Rp1,13 triliun dari target Rp1,3 triliun. Realisasi belanja membengkak menjadi 85,23 persen dibanding tahun 2023 lalu. Belanja daerah mencakup beberapa komponen, seperti belanja pegawai yang terealisasi Rp407,75 miliar atau 92,68 persen dari target Rp439,95 miliar.
Berikutnya belanja barang dan jasa terealisasi 83,44 persen atau Rp410,69 miliar dari plafon anggaran Rp492,2 miliar. Belanja hibah terealisasi 96,45 persen atau Rp90,6 miliar dari plafon anggaran Rp93,98 miliar. Belanja bantuan sosial tersalurkan Rp8,8 miliar atau 78,53 persen dari plafon anggaran Rp11,2 miliar.
Belanja modal terealisasi Rp104,96 miliar atau 85,46 persen dari plafon anggaran Rp122,82 miliar. Belanja tak terduga (BTT) terserap Rp7,2 miliar atau 20,48 persen dari plafon anggaran Rp35,1 miliar. Realisasi ini dihitung berdasarkan pencairan yang langsung dilakukan BKAD. Digunakan untuk belanja pengembalian bantuan keuangan khusus provinsi bidang pendidikan, pariwisata, kesehatan dan pemberdayaan desa.
Adapun realisasi penggunaan BTT melalui mekanisme pergeseran anggaran, yaitu mekanisme pergeseran dari BTT ke DPA SKPD. Seperti pengalihan penggunaan anggaran BTT kepada DPUPR untuk rekonstruksi Jembatan Kali Paron Desa Bumiaji, rehabilitasi pelimpah Kali Paron Desa Bumiaji, rehabilitasi saluran Prambatan Kiri Desa Sidomulyo, rehabilitasi pelimpah saluran irigasi Prambatan Kiri Desa Pandanrejo. Serta pengawasan rehabilitasi saluran irigasi penanganan banjir Kali Paron.
BTT juga digunakan untuk rehab berat ruang kelas SDN Tulungrejo 01, rehab berat ruang guru serta rumah dinas SDN Gunungsari 03, rehab berat berat ruang kelas SDN Bulukerto 02 dan rehabilitasi berat ruang perpustakaan SDN Torongrejo 01. Total penggunaan BTT dengan mekanisme pergeseran anggaran kepada SKPD adalah sebesar Rp2,156 miliar.
Belanja transfer yang terdiri dari belanja bagi hasil dan bantuan keuangan ke desa dianggarkan sebesar Rp106,35 miliar terealisasi 95,24 persen atau Rp101,28 miliar. Terdapat sisa pagu sebesar Rp5,06 miliar yang berasal dari sejumlah faktor. Rinciannya meliputi belanja bagi hasil pajak dan bagi hasil retribusi daerah kepada desa sebesar Rp1,86 miliar. Lantaran ada selisih perhitungan dikarenakan ada kekurangan salur bulan Desember tahun 2024 yang akan dibayarkan di tahun 2025 setelah LHP BPK.
Sisa pagu belanja transfer didapat dari selisih penyaluran sebesar Rp2 miliar disebabkan tidak salurnya belanja bantuan keuangan umum kabupaten/kota kepada desa untuk pengelolaan sampah. Hal ini lantaran ada perubahan kebijakan yang awalnya akan diberikan kepada 14 desa menjadi 19 desa. Perubahan tersebut baru dituangkan pada perubahan pejabaran APBD setelah penetapan perubahan APBD tahun anggaran 2024 pada minggu pertama bulan Desember 2024. Sehingga tidak cukup waktu untuk menyalurkannya kepada desa.
Selain itu juga berasal dari belanja bantuan keuangan khusus kabupaten/kota kepada desa yang bersumber dari ADD. Tidak dapat disalurkan kepada dua desa penerima yaitu Desa Sumberejo dan Desa Giripurno senilai Rp1,2 miliar dikarenakan Perwali Kota Batu nomor 26 tahun 2024 tentang pedoman pengelolaan bantuan keuangan khusus kepada desa dari APBD yang baru ditetapkan tanggal 17 Oktober 2024. Hal ini menyebabkan dua desa penerima itu tidak dapat memenuhi kelengkapan dokumen syarat penyaluran bantuan keuangan khusus.
Sementara itu pada pembiayaan dari sisi penerimaan pembiayaan daerah ditargetkan sebesar Rp190,5 miliar dan terealisasi 100 persen. Realisasi pembiayaan netto daerah tahun anggaran 2024 digunakan untuk membiayai defisit atas selisih realisasi pendapatan daerah dan belanja daerah sebesar minus Rp46,39 miliar. Sehingga dari perhitungan tersebut didapat Saldo SILPA per 31 Desember 2024 sebesar Rp144,1 miliar.
“Kami menyadari bahwa masih terdapat banyak hal yang perlu diperbaiki dalam upaya untuk menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah, agar lebih transparan dan akuntabel. Oleh karenanya, perlu dilakukan pencermatan terhadap Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 melalui saran dan masukan konstruktif dari legislatif,” tandas politisi PKB itu.(der)