MCW: Penggusuran PKL Banjararum Salahi Aturan

Penggusuran PKL Banjararum (fia)

MALANGVOICE – Malang Corruption Watch (MCW) menilai penggusuran PKL Banjararum oleh pemerintah Kabupaten Malang dinilai cacat aturan.

Wakil Koordinator Eksternal MCW, Hayyik Ali Muntaha mengatakan setidaknya ada dua aturan yang ditabrak Pemkab Malang yaitu Perda 15 tahun 2013 yang mengatakan PKL yang berdagang di tempat tidak sesuai peruntukannya maka akan direlokasi, bukan diberangus dan digusur.

Peraturan lain yang dianggap sudah dilanggar Pemkab Malang adalah Permendagri No 41 tahun 2012 tentang pedoman penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima pasal 20 ayat 2 berbunyi, PKL yang sudah berusaha di lahan atau lokasi tidak sesuai peruntukannya, dapat dilakukan relokasi.

“Kami menduga penggusuran berkaitan dengan persoalan tanah lapangan seluas 4.500 m2 yang lokasinya tepat di belakang PKL,” imbuhnya.

Hayyik menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum dan melayangkan gugatan untuk memperjuangkan nasib para PKL yang kini tidak memiliki mata pencaharian.