Mau Bikin SIM? Sekarang Wajib Tes Psikologi

Kasat Lantas Polres Malang, AKP William Thamrin Simatupang. (Istimewa)
Kasat Lantas Polres Malang, AKP William Thamrin Simatupang. (Istimewa)

MALANGVOICE – Satlantas Polres Malang, mulai ikut memberlakukan kewajiban melakukan tes psikologi bagi pemohon baru maupun perpanjang surat izin mengemudi (SIM).

“Semua Pemohon SIM, baik baru maupun perpanjang wajib mengikuti tes psikologi. Kebijakan itu berlaku di seluruh Jawa Timur. Bisa di kroscek langsung dengan pihak psikologinya,” ungkap Kasat Lantas Polres Malang AKP William Thamrin Simatupang, saat ditemui awak media, Senin (16/12) di Polres Malang.

Menurut William, pemberlakuan tes psikologi ini dimulai hari ini (Senin 16/12), dan berlaku di seluruh Jawa Timur. Termasuk di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Malang.

“Mulai hari ini, di seluruh Jawa Timur para pemohon SIM harus menjalani tes tes psikologi,” ucapnya.

Pemberlakuan tes psikologi ini, lanjut William, sebenarnya sudah diterangkan dalam peraturan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 81 ayat 4b. Kemudian pada peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang SIM pasal 36 dan 37.

“Tujuannya, supaya bisa mengetahui tingkat konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, stabilitas emosi, kemampuan penyesuaian diri, serta ketahanan kerja pengendara di jalan raya,” jelasnya.

Untuk teknisnya, tambah William, sama halnya dengan tes kesehatan, pihak kepolisian dalam tes psikologi ini juga menggandeng ahli di bidangnyanya. Meskipun terlihat cukup berat, materi pada tes psikologi tersebut dipastikan tidak akan membuat pemohon SIM kesulitan.

“Untuk biayanya, pemohon tes psikologi akan dikenakan biaya sebesar Rp 50 ribu. Tapi, untuk hari ini (Senin 16/12) hingga Sabtu (21/12) masih gratis. Biaya tes psikologi ini akan berlaku mulai Senin (23/12) mendatang hingga seterusnya,” pungkasnya. (Hmz/Ulm)