Masalah Rumah, Anak Gugat Orangtuanya Sendiri

MALANGVOICE – Ani Hadi Setyowati menggugat orangtuanya sendiri atgas perbuatan melawan hukum. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Oktober 2017 lalu.

Hari ini, Selasa (13/2) sudah memasuki sidang ketiga dengan agenda mediasi antara pihak penggugat dan tergugat di PN Kota Malang.

Pihak tergugat adalah ayah kandung dari Ani Hadi Setyowati, yakni Ahmad Jakoen Tjokrohadi yang kini genap berusia 96 tahun dan almarhumah ibunya, Boedi Harti.

Wakil tergugat, Setyo Budi Hartono, menyampaikan bahwa masalah gugatan ini masih sama dengan dua gugatan sebelumnya. Yakni masalah rumah di Jalan Diponegoro No.2, Klojen, Kota Malang. Dua gugatan sebelumnya, pihak tergugat dinyatakan menang pada 2012 dan 2016.

“Karena dua gugatan awal subyek dan obyeknya sama. Kali ini gugatannya berbeda, yakni minta tanahnya diakui akta jual beli, bukan akta hibah,” katanya yang juga anak ke-7 dari tergugat kepada wartawan.

Sebelumnya, dari cerita Setyo Budi, Ani yang merupakan anak ke-4 dari tergugat itu mengklaim rumah di Jalan Diponegoro itu sudah menjadi miliknya karena dihibahkan orangtuanya. Ia juga memegang sertifikat tanah. Padahal, Setyo tidak pernah diajak ke notaris terkait hal itu.

“Kami 8 saudara tidak pernah diajak ke notaris. Makanya, pihak notaris jadi turut tergugat oleh Ani,” lanjutnya.

Kini rumah dengan luas tanah 928 m² masih ditempati Ahmad Jakoen Tjokrohadi di masa tua bersama para cucunya. Setyo berharap, masalah keluarga yang sudah bertahun-tahun sejak 1998 bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kami saat ini pasti datang karena kesempatan bertemu Ani. Kami mencoba menghubungi dia di Jakarta tapi tak ada respon. Saya sampai tak habis pikir,” tandasnya.(Der/Aka)