MALANGVOICE – Masa penahanan terdakwa kasus pelecehan seksual, Julianto Eka Putra (JEP) diperpanjang selama 60 hari. Perpanjangan masa penahanan terdakwa terhitung sejak 10 Agustus hingga 8 Oktober 2022.
Dengan begitu, JEP lebih lama lagi mendekam di Lapas Lowokwaru Kota Malang selama 90 hari. JEP mulai mendekam di balik jeruji besi pada 11 Juli lalu berdasarkan penetapan majelis hakim PN Malang bernomor 60/Pidsus/PN Malang/11 Juli 2022. Masa penahanan awal ditetapkan selama 30 hari.
Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo mengatakan, penetapan perpanjangan masa tahanan JEP berdasar penerbitan penetapan dari majelis hakim PN Malang bernomor 60/Pen.Pid.Sus/2022/PN.Mlg.
Baca juga : Akhirnya Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual SPI Kota Batu Ditahan di Lapas Kelas I Malang
“Masa penahanan JEP telah memasuki 30 hari. Kemudian majelis hakim menambah 60 hari lagi terhitung 10 Agustus hingga 8 Oktober 2022,” kata Edi (Rabu, 10/8).
Ia mengatakan, tim JPU Kejari Batu telah melaksanakan penetapan majelis hakim terkait perpanjangan masa tahanan JEP. Selanjutnya JPU bersama terdakwa JEP menandatangani berita acara perpanjangan masa penahanan selama 60 hari berikutnya.
Baca juga : JPU Kejari Batu Sangkal Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa JEP
“Berkas kelengkapan tersebut sudah diproses petugas administrasi Lapas Klas IA Lowokwaru Malang. Agar terdakwa JEP alias Ko Jul dapat tetap berada di dalam tahanan,” ujar Edi.(end)