JPU Kejari Batu Sangkal Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa JEP

Agenda sidang pembacaan replik JPU Kejari Batu atas pledoi yang disampaikan kuasa hukum JEP yang kini berstatus terdakwa atas perkara dugaan pelecehan seksual. (MVoice/Kejari Batu)

MALANGVOICE – JPU Kejari Kota Batu menampik kasus pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) bukan direkayasa. Pernyataan itu ditegaskan JPU saat agenda sidang replik menanggapi pledoi terdakwa di PN Malang, Rabu (10/8).

Pledoi terdakwa JEP dibacakan tim kuasa hukumnya secara bergiliran saat sidang pekan lalu (Rabu, 3/8). Dalam pledoi tersebut, tim kuasa hukum terdakwa keberatan atas tuntutan JPU. Karena perkara yang disangkakan pada JEP merupakan rekayasa dan di balik itu ada kepentingan persaingan bisnis.

Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo menuturkan, tim JPU menyanggah adanya rekayasa kasus yang dituangkan dalam nota pembelaan terdakwa. Sehingga tuntutan yang dibacakan dan diuraikan disertai bukti dan analisa yuridis JPU dapat dipertanggungjwabkan.

Baca juga : JEP Dituntut 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Tak Ingin Komentar

“Perkara tersebut bukan rekayasa dan akan terbukti. Kami mengawal dan mempertimbangkan apa yang lebih meyakinkan majelis hakim dalam memutus perkara ini seadil-adilnya,” terang Edi melalui siaran pers tertulis (Rabu, 10/8).

Sidang lanjutan akan digelar kembali pada 24 Agustus dengan agenda pembacaan duplik oleh penasehat hukum terdakwa. “Sidang ditunda dua pekan, kembali digelar 24 Agustus. Karena 17 Agustus mendatang bertepatan hari libur nasional HUT RI,” imbuh Edi.

Baca juga : Kejari Batu Siapkan Replik Tanggapi Pledoi JEP, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Tak Bersalah

Dalam tuntutannya, JPU menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terdakwa terbukti membujuk rayu korban dan melakukan tindak pemerkosaan. Ancaman pidana yang dikenakan selama 15 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara. Serta membebankan tuntutan restitusi kepada korban sebesar Rp44,7 juta.

Sementara itu, ketua tim kuasa hukum terdakwa, Hotma Sitompul yakin kliennya tak bersalah. Hotma menilai ada persengkokolan yang mengakibatkan kliennya didakwa dengan perkara pelecehan seksual. Rekayasa kasus itu terkait persaingan bisnis yang ingin mengambil alih dan menguasai Yayasan Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang berada di Kota Batu.

Baca juga :Pengacara Terdakwa JEP Sebut ‘Hakim Jalanan’ Giring Opini Publik

Hotma juga berpendapat ada kejanggalan lantaran korban baru melapor ketika apa yang diperkarakan telah berjalan 12 tahun. Mengingat dari penuturan pihak korban, tindakan pelecehan seksual diterima saat menjadi siswi SMA SPI.

“Kok baru melapor, lalu selama 12 tahun kemana saja. Nggak masuk akal. Untuk hasil visum, saya yakin itu hasil hubungan badan antara terduga korban dengan pacarnya. Karena ada bukti check in di hotel. Pelapor ini hanya ingin menghancurkan SPI,” tandas Hotma.(der)