Pengacara Terdakwa JEP Sebut ‘Hakim Jalanan’ Giring Opini Publik

Hotma Sitompul, pengacara terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) mendatangi SMA SPI Kota Batu. (istimewa)

MALANGVOICE – Hotma Sitompul berkunjung ke SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Rabu (20/7). Pengacara terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) itu, datang untuk memberikan semangat kepada para peserta didik.

Menurutnya, lembaga pendidikan semacam SMA SPI perlu dipertahankan. Ia tak ingin menyangkutpautkan persoalan hukum dengan penyelenggaraan pendidikan. Sehingga para peserta didik bisa dapat mendapat layanan pendidikan tanpa harus terganggu dengan polemik yang ada di luar.

“Sekolah ini mulia, memberikan layanan pendidikan gratis kepada anak-anak tidak mampu. Tetap semangat belajar menuntut ilmu,” tukas Hotma.

Secara tegas, Hotma menyatakan, ada kelompok-kelompok ‘hakim jalanan’ yang menggiring opini publik. Karena ada kepentingan tersembunyi dari pihak tertentu yang ingin mengambil alih pengelolaan yayasan yang menaungi sekolah itu.

“Mereka selalu bilang hukum seberat-beratnya. Bukan begitu, seharusnya mintalah hukum yang adil. Namun saya percaya proses peradilan berjalan sesuai koridornya, tidak terpengaruh itu,” tegas dia.

Di sisi lain, Hotma menilai pernyataan Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyudutkan dirinya selaku kuasa hukum terdakwa JEP. Lantaran, pihak pengacara terdakwa meminta majelis hakim menunda agenda sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dijadwalkan pada Rabu (20/7).

“Melalui akun instagram Komnas PA, dia (Arist) menyebutkan sidang ditunda pekan depan (Rabu, 27/7), karena hakim mengabulkan permintaan pengacara terdakwa. Padahal kejaksaan menjelaskan, ditunda karena memeriksa surat tuntutan secara yuridis,” sergah dia.

Bagi Hotma, cukup wajar jika JPU mengajukan penundaan agenda sidang pembacaan tuntutan. Karena pihak kejaksaan perlu melakukan kajian secara teliti dan cermat terhadap berkas perkara yang menumpuk. Menurutnya, hal itu menunjukkan, jaksa betul-betul memperhatikan semua fakta-fakta yang diungkap selama persidangan digelar. Sehingga surat tuntutan yang disusun mengedepankan asas keadilan.

“Ditunda karena itu. Maka apa yang disampaikan Komnas PA itu kebohongan besar. Itu menghina jaksa dan pengadilan. Kami akan melaporkan ke kejaksaan, ke ketua pengadilan negeri. Karena membocorkan apa yang ada dalam persidangan tertutup,” tandas Hotma.

Sementara itu, Ketua Yayasan SPI, Sendy F Tantono menuturkan, dukungan moril sangat dibutuhkan. Karena selama ini rumor yang beredar di masyarakat membuat pelajar hingga pengajar di lingkungan sekolah cukup tertekan.

Bahkan, kata dia, salah satu pengajar sempat diselimuti kecemasan jika nantinya perkara hukum menenggelamkan keberadaan sekolah yang didirikan 2007 silam.

“Proses hukum tetap berjalan dan sekolah ini tetap eksis. Dukungan moril sangat berharga bagi kami dalam menyelenggarakan pendidikan di SMA SPI,” ujar dia.(der)