Kejari Batu Siapkan Replik Tanggapi Pledoi JEP, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Tak Bersalah

Bukti-bukti pembelaan disampaikan tim kuasa hukum terdakwa JEP saat agenda sidang pembacaan pledoi. Tim kuasa hukum meyakini kliennya tak bersalah. (MVoice/istimewa)

MALANGVOICE – Kejari Kota Batu menyiapkan replik yang akan dibacakan saat sidang lanjutan kasus pelecehan seksual pada Rabu mendatang (10/8).

Replik (jawaban) itu menanggapi nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) saat agenda pledoi yang digelar di PN Malang, Rabu (3/8).

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo menuturkan, pledoi dibacakan secara bergantian oleh terdakwa kemudian dilanjutkan tim kuasa hukumnya. JEP yang mendekam di Lapas Kelas I Malang menyampaikan pembelaannya secara virtual.

Baca juga : JEP Dituntut 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Tak Ingin Komentar

“Tim JPU sudah mendengar pledoi terdakwa. Sesuai pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP, maka selanjutnya JPU akan mengajukan replik. Pembacaan replik digelar Rabu mendatang (10/8),” terang Edi.

Tim JPU menuntut terdakwa dengan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terdakwa terbukti membujuk rayu korban dan melakukan tindak pemerkosaan.

Ancaman pidana yang dikenakan selama 15 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara. Serta membebankan tuntutan restitusi kepada korban sebesar Rp44,7 juta. Tuntutan itu dibacakan saat sidang sebelumnya pada Rabu (27/7).

Baca juga : Pengacara Terdakwa JEP Sebut ‘Hakim Jalanan’ Giring Opini Publik

Sementara itu, ketua tim kuasa hukum terdakwa, Hotma Sitompul yakin kliennya tak bersalah. Pihaknya pun menyodorkan bukti-bukti pembelaan saat agenda sidang pledoi.

“Kami menyodorkan bukti-bukti seperti foto, video rekaman dan transkrip percakapan untuk pembelaan. Nota pembelaan yang kami susun sebanyak 500 berkas,” terang Hotma.

Hotma menilai ada persengkokolan yang mengakibatkan kliennya didakwa dengan perkara pelecehan seksual. Rekayasa kasus itu terkait persaingan bisnis yang ingin mengambil alih dan menguasai Yayasan Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang berada di Kota Batu.

Baca juga : Olah TKP Eksploitasi Ekonomi, Kuasa Hukum JEP: Kami Tak Gentar karena Tidak Pernah Terjadi

Pihaknya pun berargumen tuntutan yang disampaikan JPU tidak berdasar dan terbukti selama proses persidangan. “Tanyakan ke JPU apa ada bukti melawan bukti kami,” sergah dia.

Hotma juga berpendapat ada kejanggalan lantaran korban baru melapor ketika apa yang diperkarakan telah berjalan 12 tahun. Mengingat dari penuturan pihak korban, tindakan pelecehan seksual diterima saat menjadi siswi SMA SPI.

“Kok baru melapor, lalu selama 12 tahun kemana saja. Nggak masuk akal. Untuk hasil visum, saya yakin itu hasil hubungan badan antara terduga korban dengan pacarnya. Karena ada bukti check in di hotel. Pelapor ini hanya ingin menghancurkan SPI,” tandas Hotma.(der)