Akhirnya Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual SPI Kota Batu Ditahan di Lapas Kelas I Malang

JEP didampingi kuasa hukumnya saat di Lapas Kelas I Malang. (Istimewa)

MALANGVOICE – Terdakwa dugaan pelecehan seksual, Julianto Eka Putra (JEP) akhirnya ditahan di Lapas Kelas I Malang, Senin (11/7).

JEP dijebloskan ke jeruji besi jelang pembacaan tuntutan yang diagendakan pada 20 Juli di PN Malang.

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo mengatakan, penahanan terdakwa berdasarkan penetapan Majelis Hakim PN Malang bernomor 60/Pidsus/PN Malang/11 Juli 2022. Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum menjemput terdakwa di kediamannya yang berada di Kota Surabaya.

Tim JPU Kejari Kota Batu mendatangi kediaman terdakwa JEP di Surabaya. (Kejari Kota Batu/Malangvoice)

“Penetapan Majelis Hakim PN Malang terbit sekitar pukul 12.30 WIB. Setelah itu, kami menuju kediaman terdakwa. Sampai di sana sekitar pukul 14.30 WIB,” kata Edi.

Ia menuturkan, terdakwa bersikap kooperatif untuk dilakukan penahanan. ” Di sana juga ada penasehat hukum terdakwa,” imbuh Edi.

Ia mengatakan, JEP akan ditahan dalam jangka waktu 30 hari mendatang. Sebelum dijebloskan ke jeruji besi, terdakwa terlebih dulu menjalani tes swab. JEP dijebloskan ke Lapas Lowokwaru sekitar pukul 17.20 WIB.

Edi mengungkapkan, sebelumnya pada April lalu, JPU mengajukan agar terdakwa ditahan. Kemudian kembali diajukan permohonan penahahan karena JEP masih bebas.

“Kenapa baru ditahan sekarang? Itu karena Majelis Hakim baru menerbitkan penetapan,” ujar Edi.

Cukup lama JEP berkeliaran sekalipun dirinya telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim pada Agustus 2021 lalu. Sehingga memantik reaksi sejumlah kelompok masyarakat yang menuntut agar pelaku pelecehan seksual itu ditahan.

Pelecehan seksual yang dilakukan JEP menimpa puluhan siswi SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu. Perkara itu terbongkar setelah korban didampingi Komnas Perlindungan Anak melapor ke Polda Jatim pada Mei 2021 lalu.(der)