Mantan Wali Kota Batu Dituntut Delapan Tahun Penjara, Plus Pencabutan Hak Politik

Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Kasus hukum yang menjerat Eddy Rumpoko, mantan Wali Kota Batu, memasuki agenda tuntutan. ER dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 600 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta tambahan hukuman mencabut hak politik selama 5 tahun.

Informasi yang dihimpun MVoice, JPU KPK Iskandar Marwanto dalam pembacaan tuntutan mengatakan, bahwa terdakwa Eddy Rumpoko melanggar pasal 12 huruf a UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 KUHP, junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dengan alat bukti dan fakta-fakta persidangan tersebut, telah menunjukkan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, ia juga menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih Eddy Rumpoko selama 5 tahun.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Eddy Rumpoko berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman,” kata Iskandar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Jumat (6/4).

Seperti diketahui, mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko terjaring dalam OTT KPK, September tahun lalu. Ini terkait suap proyek meubelair tahun anggaran 2017. Lembaga antirasuah ini menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta. Sedangkan Rp 300 juta sebelumnya telah diberikan untuk keperluan pelunasan mobil Toyota Alphard .

Selain ER, KPK juga menangkap Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan, dan pengusaha rekanan Pemkot Batu, Filipus Djap.

Edi Setyawan diduga menerima suap dari Filiphus Djap sebesar Rp 100 juta. Dugaan suap itu merupakan fee dari proyek meubelair Pemkot Batu yang diterima Filiphus. Dalam perkara ini, Filiphus Djap sudah terlebih dulu divonis hukuman penjara selama dua tahun.(Der/Aka)