Maling Gondol Motor Polisi, Gak Lama Masuk Bui

Rilis kasus curanmor di Polresta Malang Kota. (Istimewa)

MALANGVOICE – Amir (22) asal Purwosari, Kabupaten Pasuruan diamankan Polsek Lowokwaru. Ia menjadi tersangka kasus pencurian motor. Sedangkan korbannya sendiri adalah anggota polisi.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, membenarkan korban meripakan anggota polisi di Polsek Look berinial AGS (31).

Kompol Anton mengatakan, korban AGS awalnya memarkir kendaraan di depan rumah temannya di Jalan MT Haryono pada Sabtu (18/5) pukul 20.00 WIB. Namun, setelah keluar dari rumah, korban kaget karena motornya hilang.

Baca Juga: Modus Rumah Kosong, Wanita Asal Blitar Diperkosa Pria di Sukun

Modal Satu Kursi, Demokrat Batu Ingin Jadi Pengusung Bacakada

“Hanya selang setengah jam, korban selesai bertamu dan saat keluar, melihat sepeda motornya sudah dibawa kabur pelaku,” kata Anton.

Korban kemudian melakukan penyelidikan dibantu rekannya mencari keberadaan motor bersama pelaku. Setelah dilacak, posisi pelaku sudah berada di Pasrepan Kabupaten Pasuruan.

“Di hari yang sama pukul 23.00, pelaku bisa ditangkap. Kemudian langsung dibawa ke Polsek Look untuk diperiksa,” lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan, terungkap tersangka Amir beraksi bersama temannya yang berinisial MN.

Keduanya secara acak mencari korban di beberapa lokasi hingga menemukan sepeda motor milik anggota AGS.

“Awalnya, mereka mengincar sepeda motor yang ada di parkiran minimarket, tetapi tidak menemukan sasaran. Saat melintas di Jalan MT Haryono, melihat ada motor korban lalu dibobol dengan kunci T. Dalam aksinya, mereka berbagi peran, dimana tersangka Amir sebagai joki motor curian dan MN sebagai eksekutor atau yang mencuri,” jelas Anton.

Dari hasil penyelidikan juga terungkap, bahwa mereka telah beraksi mencuri sebanyak 2 kali di wilayah Kota Malang. Untuk kejadian yang pertama, terjadi pada Kamis (16/5/2024) di Jalan Cengger Ayam dan mencuri Honda Scoopy.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Amir dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Anggota kami terus berupaya mencari keberadaan pelaku MN serta pelaku penadah,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka Amir mengaku selalu mendapat bayaran dalam setiap aksinya.

“Untuk yang pertama, saya dapat bagian Rp 1,2 juta. Kalau harga motor saat dijual ke penadah, saya tidak tahu. Kalau untuk yang kedua ini belum dapat bayaran, karena sudah keburu ditangkap,” pungkasnya.(der)